Takut Ledakan Klaster Wisata, Pemkab Blitar Akhirnya Berlakukan Aturan Rapid Antigen

Jum'at, 25 Desember 2020 - 04:57 WIB
loading...
Takut Ledakan Klaster Wisata, Pemkab Blitar Akhirnya Berlakukan Aturan Rapid Antigen
Tampak tempat wisata sejarah Candi Penataran, yakni terbesar di Jawa Timur yang berada di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Foto/SINDOnews/solichan arif
A A A
BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar mengubah aturan kunjungan bagi wisatawan luar daerah yang hendak berwisata ke Kabupaten Blitar selama libur natal dan tahun baru (nataru). Karena khawatir terjadi ledakan kasus positif COVID-19 dari klaster pariwisata, Pemkab akhirnya mewajibkan para wisatawan (luar daerah) menunjukkan hasil rapid test antigen.

"Karena wisata kita tidak ada penutupan. Untuk antisipasi ledakan, maka ada pengecekan rapid test antigen untuk yang dari luar kota," ujar Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti kepada wartawan Kamis (24/12/2020). Sebelumnya, wisatawan luar daerah yang hendak melancong ke Kabupaten Blitar cukup diminta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

(Baca juga: Khofifah Tunggangi Sepeda Motor Pantau Gereja di Surabaya )

Kebijakan tersebut berubah setelah Bupati Blitar Rijanto beserta seluruh pihak terkait, termasuk Satgas COVID-19 menggelar rapat koordinasi Rabu malam (23/12). Setiap wisatawan dari luar daerah diwajibkan memperlihatkan identitas (KTP) beserta membawa hasil rapid test antigen negatif atau non reaktif. Rapid test antigen berlaku hanya tiga hari. "Itu (rapid test antigen) secara nasional memang sudah dianjurkan," kata Krisna Yekti.

Sejak awal Pemkab Blitar menegaskan tidak menutup lokasi wisata selama libur nataru. Seluruh tempat wisata tetap dibuka dengan komitmen para pengelola wajib mematuhi protokol kesehatan. Menurut Krisna Yekti, di setiap lokasi wisata nanti, akan ada petugas yang melakukan pemeriksaan. Petugas hanya mengizinkan wisatawan yang memenuhi syarat.

(Baca juga: 370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas )

Selain syarat rapid test antigen, pengelola wisata juga diwajibkan hanya menerima jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi wisata. "Pembatasan 50 persen dari kapasitas," papar Krisna Yekti menjelaskan. Krisna Yekti juga mengatakan, Pemkab Blitar melarang pesta perayaaan pergantian malam tahun baru. Seluruh kemeriahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditiadakan.

"Perayaan tahun baru dilarang keras," tegas Krisna Yekti. Anggota DPRD Kabupaten Blitar Medi Wibawa meminta seluruh pengelola wisata di Kabupaten Blitar mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan. Dengan tetap dibukanya wisata selama libur nataru, ia berharap tidak memunculkan klaster baru COVID-19. "Para pengelola wisata diharap tidak lalai menerapkan protokol kesehatan," ujar Medi Wibawa.

Tercatat hingga 24 Desember, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 1.346 kasus. Perinciannya, 1.228 orang sembuh, 102 orang meninggal dunia, enam orang menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)