370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas

Kamis, 24 Desember 2020 - 18:12 WIB
loading...
370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas
Sebanyak 370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 2 diantaranya langsung bebas. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Peringatan Hari Raya Natal 2020 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 370 WBP mendapatkan remisi . Dua diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Para narapidana yang mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 lapas/rutan di seluruh Jatim. Lama remisi yang didapatkan bervariasi. "Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Kamis (24/12/2020). (Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru, Gatot Nurmantyo Berharap Indonesia Bersatu)

Pria asal Yogyakarta itu mengatakan bahwa karena bersifat khusus, remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini. Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. “Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa Lapas/Rutan,” katanya. (Baca Juga: Detik-detik Menegangkan saat Tangan Bocah 9 Tahun Terlepas hingga Tewas di Bendungan Kebonbatur)

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Hanibal menambahkan, banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini menunjukkan pembinaan dari lapas/rutan jajaran semakin baik. Remisi ini sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi lapas/rutan di Jatim relatif aman," urainya. (Baca Juga: Jelang Natal, LP Narkotika Pematangsiantar Usulkan 63 WBP Dapat Remisi)

Hanibal melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. "Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," tutupnya.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan. (Baca Juga: Khofifah Tunggangi Sepeda Motor Pantau Gereja di Surabaya)

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/rutan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)