Kerap Todong Warga di Warkop dengan Senpi Rakitan, Pemuda Sarolangun Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
MERANGIN - Asmulhadi (32), warga Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap aparat Polsek Kota Bangko saat nongkrong di warung kopi di Merangin, Jambi .
Penangkapan Asmulhadi karena banyak laporan dari masyarakat yang resah akan ulah pelaku yang kerap menenteng dan menodongkan senjata api rakitan dan senjata tajam kepada setiap pengunjung warung kopi.
Mendapat informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Kota Bango, Jambi langsung bergerak dan melihat pelaku sedang asik duduk di warung bersama barang bukti.
Tak perlu waktu lama, polisi langsung menggelandang pelaku bersama barang bukti sehingga membuat pengunjung warung kopi terkejut. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
(Baca juga: Polda, Jasa Raharja dan Dishub Babel Bagi-bagi Masker Jelang Nataru)
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulangnya yang kerap menenteng senpi rakitan saat minum kopi di warung sehingga warga ketakutan," tutur Kapolsek Kota Bangko Iptu Rendie Rinaldy.
(Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi)
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dan undang-undang darurat no 12 tahun 195 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
Penangkapan Asmulhadi karena banyak laporan dari masyarakat yang resah akan ulah pelaku yang kerap menenteng dan menodongkan senjata api rakitan dan senjata tajam kepada setiap pengunjung warung kopi.
Mendapat informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Kota Bango, Jambi langsung bergerak dan melihat pelaku sedang asik duduk di warung bersama barang bukti.
Tak perlu waktu lama, polisi langsung menggelandang pelaku bersama barang bukti sehingga membuat pengunjung warung kopi terkejut. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
(Baca juga: Polda, Jasa Raharja dan Dishub Babel Bagi-bagi Masker Jelang Nataru)
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulangnya yang kerap menenteng senpi rakitan saat minum kopi di warung sehingga warga ketakutan," tutur Kapolsek Kota Bangko Iptu Rendie Rinaldy.
(Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi)
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dan undang-undang darurat no 12 tahun 195 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(boy)