Dana Hibah Rp24,4 Miliar untuk Pengusaha Hotel dan Restoran Siap Disalurkan
Selasa, 22 Desember 2020 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Dia mencontohkan dalam juknis klarifikasi baku lapangan usaha (KBLI) ditujukan untuk restoran , sedangkan fakta di lapangan banyak restoran yang KBLI-nya tertera rumah makan.
Begitu pula dengan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel dan restoran yang sudah tidak berlaku. Namun ia telah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk mempercepat pengurusan izin usaha yang sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Dispar Makassar Baru Terima 129 Berkas Permintaan Dana Hibah Pariwisata
"Dari sisi kita, PTSP siap melayani pengusaha yang izinnya mati, itu bisa diperpanjang segera. Syaratnya mudah, cukup bawa KTP, SIUP, dan syarat lainnya. Jadi kalau mati bisa diperpanjang," papar dia.
Namun, Ansar menegaskan jika ada pengusaha yang belum sama sekali memiliki TDUP dan baru mau mengurus maka tidak berhak mendapat suntikan dana hibah pariwisata.
"Jangan sampai ada hotel dan restoran yang baru mau mengurus TDUP setelah juknis terbit maka itu tidak bisa dapat dana hibah," tegas Ansar.
Ketua PHRI Kota Makassar , Kwandi Salim tidak menampik masih ada beberapa hotel dan restoran yang tidak sesuai juknis. Sehingga menurut dia, hal itu harus dirampungkan secepat mungkin agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari.
Begitu pula dengan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel dan restoran yang sudah tidak berlaku. Namun ia telah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk mempercepat pengurusan izin usaha yang sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Dispar Makassar Baru Terima 129 Berkas Permintaan Dana Hibah Pariwisata
"Dari sisi kita, PTSP siap melayani pengusaha yang izinnya mati, itu bisa diperpanjang segera. Syaratnya mudah, cukup bawa KTP, SIUP, dan syarat lainnya. Jadi kalau mati bisa diperpanjang," papar dia.
Namun, Ansar menegaskan jika ada pengusaha yang belum sama sekali memiliki TDUP dan baru mau mengurus maka tidak berhak mendapat suntikan dana hibah pariwisata.
"Jangan sampai ada hotel dan restoran yang baru mau mengurus TDUP setelah juknis terbit maka itu tidak bisa dapat dana hibah," tegas Ansar.
Ketua PHRI Kota Makassar , Kwandi Salim tidak menampik masih ada beberapa hotel dan restoran yang tidak sesuai juknis. Sehingga menurut dia, hal itu harus dirampungkan secepat mungkin agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari.
Lihat Juga :