Gubernur Sumsel Sebut Pelanggar PSBB Jalani Sidang di Tempat

Rabu, 13 Mei 2020 - 22:20 WIB
loading...
A A A
Namun, kata Dewa, hal lain yang perlu diperhatikan yakni sistem pembatasan warga saat di jalan raya. Lalu pengiriman barang, dan protokol pengendara transportasi. Artinya kendaraan yang melewati perbatasan harus memenuhi syara sesuai Permenhub.

"Kalau tidak jelas, kendaraan harus putar arah. Kemudian untuk aturan perkantoran masih tetap buka dan pegawainya boleh bekerja dengan konsekuensi, instansi menyiapkan alat kesehatan," sambungnya.

Sementara itu, Walikota Prabumulih, Ridho Yahya mengatakam, pihaknya sudah menerapkan PSBB untuk beberapa sektor. Terutama sarana dan fasilitas umum serta meliburkan sekolah. Dirinya juga meminta agar PSBB jangan dijadikan suatu kekhawtiran, namun harus dijadikan pembelajaran menjaga disiplin masyarakat.

"Pembatasan sudah diterapkan semua, contohnya dengan meliburkan sekolah, membatasi tempat ibadah dan masalah angkutan, cuma itu saja," ujarnya.

Tak cuma Palembang, kata Ridho, Pemkot Prabumulih juga sudah membuat Perwali dan tinggal mengajukan ke Gubernur Sumsel. "Rancangannya sudah kita buat, tinggal naikan ke Gubernur saja," tandasnya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)