Gubernur Sumsel Sebut Pelanggar PSBB Jalani Sidang di Tempat

Rabu, 13 Mei 2020 - 22:20 WIB
loading...
Gubernur Sumsel Sebut...
Gubernur Sumsel memperkirakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di dua kota yakni Palembang dan Prabumulih akan diterapkan pasca Idul Fitri.
A A A
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, memperkirakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua kota yakni Palembang dan Prabumulih akan diterapkan pasca Idul Fitri.

Lamanya penerapan PSBB tersebut dikarenakan Pemkot Palembang dan Prabumulih harus mempersiapkan dasar hukum serta mensosialisasikan kepada masyarakat. Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah hingga memikirkan sanksi bagi para pelanggar.

Namun saat ini dirinya tetap berfokus pada penurunan sebaran COVID-19. "Kita lihat nanti di lapangan, apakah ada yang melanggar. Sanksinya tergantung kesalahan, apakah denda atau ada aturan dari penegak hukum. Seperti yang dikatakan Gubernur tadi bisa dilakukan sidang ditempat. Tapi sekarang yang penting upaya kita menurunkan jumlah kasus," ujarnya, Rabu (13/05/2020).

Harnojoyo mengatakan, sebelum PSBB dilaksanakan dirinya harus menyerahkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) ke Gubernur Sumsel. Setelah disetujui, maka terbitlah Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan PSBB.

Untuk penyerahan rancangan Perwali COVID-19 Palembang, Pemkot Palembang diberi waktu satu minggu kedepan atau lama H-2 lebaran. Sebelum menyerahkan rancangan aturan, Harjonoyo memastikan pihaknya akan membahas penerapan PSBB secara fleksibel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Pastikan Kasus...
Pramono Pastikan Kasus Virus Nipah Belum Ditemukan di Jakarta
Warga Kabupaten Bandung...
Warga Kabupaten Bandung Barat Positif Virus Hanta usai Digigit Tikus Ciwidey
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Untuk Pertama Kalinya...
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Vaksin Buatan AI Diuji pada Manusia
Kepala WHO Kunjungi...
Kepala WHO Kunjungi Pusat Wabah Ebola
Rekomendasi
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved