Bejat, Junai Tega Perkosa Bocah 10 Tahun Berkali-kali

Senin, 21 Desember 2020 - 06:30 WIB
loading...
Bejat, Junai Tega Perkosa...
Tersangka pemerkosa bocah 10 tahun saat digiring ke Mapolres Oku Selatan, Minggu (20/12/2020). Foto: iNews/Teddy Hendrawan
A A A
OKU SELATAN - Junai (55) duda tiga kali cerai, warga Desa Merpang, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) , tega memperkosa bocah berusia 10 tahun , yang tak lain merupakan tetangga rumahnya.

Dia melakukan tindakan asusila dengan iming-iming uang, jika korban mau mencucikan piring di rumahnya. Namun, bukannya dibawa ke dapur, akan tetapi pelaku malah membawa korban ke ruang tengah rumahnya, lalu melucuti seluruh pakaian yang dikenakan dan memperkosanya. (Baca Juga: Pria Bejat, Tega Berulangkali Genjot Anak Tiri yang Masih Bau Kencur)

Dari pengakuan tersangka, kejadian tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB pagi, dimana sebelumnya melakukan aksi bejatnya, korban terlebih dahulu dicumbui, setelah itu dia memasukan kemaluannya ke alat vital korban dan mengeluarkan spermanya di luar.

Puas melampiaskan hasratnya, tersangka menyuruh korbannya pulang tanpa diberi uang, lalu tersangka kabur meninggalkan rumah menuju pondok di kebon miliknya. Bukan hanya sekali, sebelum kejadian terakhir itu, pelaku mengaku pernah tiga kali melakukan perbuatan pencabulan kepada korban, yakni dengan memeluk dan mencium pipi korban di sebuah warung, pernah mencium bibir dan kemaluan korban di rumah tersangka dan memberinya uang.

“Pertama saya ajak ke rumah untuk mencuci piring, saat itulah saya lakukan itu (perkosa), tidak di kamar tapi di ruang tamu,” tutur Junai, saat diinterogasi penyidik, Minggu (20/12/2020). (Baca Juga: Ratusan Makam Terbongkar, Warga Ngeri Lihat Kain Kafan Berserakan dan Tulang Jenazah)

Tersangka yang sehari-hari bertani ini, ternyata nekat melakukan pemerkosaan tersebut lantaran menyukai korban, hingga mempunyai hasrat yang sudah terpendam. “Awal kejadian, pelaku berpura-pura menyuruh korban mencuci piring di rumah bersangkutan dan setelah masuk ke dalam rumah pelaku langsung memeluknya lalu terjadilah perbuatan asusila tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Oku Selatan, AKP Apromico.

Dari hasil keterangan pelaku, perbuatan bejat pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan pemerkosaan tersebut yakni, di rumah korban dan di rumah pelaku, dengan korbannya yang masih berusia 10 tahun. (Baca Juga: Artis Seksi TA Ditangkap Atas Dugaan Layanan Ranjang Berbayar, Seperti Ini Kronologi Pengungkapannya)

Kini, pelaku sudah diamankan setelah lama buron. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku melanggar KHUP pasal 181-182 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)