Berulang Kali Dicabuli Ayah Tiri Bejat, Remaja Putri di OKI Hamil 4 Bulan
loading...
A
A
A
OGAN KOMERING ILIR - Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) , Sumatera Selatan. Dia menjadi korban pencabulan ayah tirinya bernisial SW (38) hingga hamil 4 bulan.
Kasubbag Humas Polres Ogan Komering Ilir, AKP Iriansyah mengatakan, tindak pemerkosaan itu pertama kali dilakukan pelaku sejak Juli 2019.
(Baca juga: Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung)
Peristiwa pertama itu terjadi saat kondisi rumah sedang sepi lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban. Selanjutnya memaksa bersetubuh sembari mengancam akan memukul jika korban tidak mau menuruti keinginan ayah tirinya itu. "Korban saat itu terus melawan tapi karena diancam dan kalah tenaga, pelaku akhirnya leluasa memerkosa korban," katanya, Senin (30/11/2020).
(Baca juga: Durhaka, Pemuda di Palembang Aniaya Ibu Kandung karena Tak Dikasih Uang untuk Mabuk)
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban sembari mengulangi ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. "Perbuatan itu dilakukan pelaku berulang kali, dimana terakhir terjadi pada 25 November 2020 lalu,” ujarnya.
Iriansyah menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban yang kini diketahui hamil 4 bulan menceritakan hal tersebut kepada pihak keluarga dan melaporkannya kepada kepala desa setempat untuk kemudian dilanjutkan ke polisi.
Setelah melakukan koordinasi, petugas kepolisian bersama kades meminta pelaku datang ke rumah kades. Pelaku yang tidak curiga pun akhirnya memenuhi panggilan tersebut. "Selanjutnya pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Mesuji Makmur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Ogan Komering Ilir, AKP Iriansyah mengatakan, tindak pemerkosaan itu pertama kali dilakukan pelaku sejak Juli 2019.
(Baca juga: Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung)
Peristiwa pertama itu terjadi saat kondisi rumah sedang sepi lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban. Selanjutnya memaksa bersetubuh sembari mengancam akan memukul jika korban tidak mau menuruti keinginan ayah tirinya itu. "Korban saat itu terus melawan tapi karena diancam dan kalah tenaga, pelaku akhirnya leluasa memerkosa korban," katanya, Senin (30/11/2020).
(Baca juga: Durhaka, Pemuda di Palembang Aniaya Ibu Kandung karena Tak Dikasih Uang untuk Mabuk)
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban sembari mengulangi ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. "Perbuatan itu dilakukan pelaku berulang kali, dimana terakhir terjadi pada 25 November 2020 lalu,” ujarnya.
Iriansyah menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban yang kini diketahui hamil 4 bulan menceritakan hal tersebut kepada pihak keluarga dan melaporkannya kepada kepala desa setempat untuk kemudian dilanjutkan ke polisi.
Setelah melakukan koordinasi, petugas kepolisian bersama kades meminta pelaku datang ke rumah kades. Pelaku yang tidak curiga pun akhirnya memenuhi panggilan tersebut. "Selanjutnya pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Mesuji Makmur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
(shf)