Cabuli ABG, Warga Patumbak Ini Terancam 15 Tahun Menetap di Balik Jeruji Besi
Minggu, 20 Desember 2020 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Usai menerima pengaduan, Tim Reskrim Polsek Patumbak langsung gerak cepat, meringkus RS pada tanggal 15/12/2020.
(Baca juga: Polres Simalungun Gelar BPL, Antisipasi Gangguan Keamanan Wisatawan di Parapat)
RS berhasil diamankan berikut barang bukti celana panjang warna biru, yang dipakai pelaku saat mencabuli korban.
(Baca juga: Rahmad Suryadi Kembali Pimpin Organisasi Profesi Fotografer Medan)
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis Undang - Undang Perlindungan anak, Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 2, junto pasal 76-D, pasal 82 junto 76-E maksimal hukuman 15 tahun penjara.
(Baca juga: Polres Simalungun Gelar BPL, Antisipasi Gangguan Keamanan Wisatawan di Parapat)
RS berhasil diamankan berikut barang bukti celana panjang warna biru, yang dipakai pelaku saat mencabuli korban.
(Baca juga: Rahmad Suryadi Kembali Pimpin Organisasi Profesi Fotografer Medan)
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis Undang - Undang Perlindungan anak, Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 2, junto pasal 76-D, pasal 82 junto 76-E maksimal hukuman 15 tahun penjara.
(boy)
Lihat Juga :