Cabuli ABG, Warga Patumbak Ini Terancam 15 Tahun Menetap di Balik Jeruji Besi

Minggu, 20 Desember 2020 - 21:15 WIB
loading...
Cabuli ABG, Warga Patumbak Ini Terancam 15 Tahun Menetap di Balik Jeruji Besi
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
MEDAN - RS, (24) Warga Patumbak, Medan , nekad mencabuli anak baru gede (ABG) dan diciduk Tim Reskrim Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba membenarkan kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Patumbak, Sabtu (19/12/2020).

Philip menjelaskan, pelaku diciduk Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB, oleh tim Reskrim Polsek Patumbak. Pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban, PA (17) yang masih duduk di bangku sekolah (SMA), korban adalah tetangga dari pelaku.

Pertama kali pelaku melakukan aksi bejatnya pada tanggal 22/11/2020, saat itu pelaku menelpon korban terlebih dahulu sambil menyakan siapa di rumah. "Korban menjawab dengan jujur, nggak ada bang," ujar Philips menirukan perbicangan korban dan pelaku.

Lalu pelaku pulang dan menuju rumah kediaman PA, dan memaksanya untuk melayani hubungan suami istri. Usai melampiaskan nafsunya RS meninggalkan korban sambil mengatakan, "Sudah nggak apa - apa. Nggak ada yang tahu kok," ungkap Philip.

Usai menerima pengaduan, Tim Reskrim Polsek Patumbak langsung gerak cepat, meringkus RS pada tanggal 15/12/2020.

(Baca juga: Polres Simalungun Gelar BPL, Antisipasi Gangguan Keamanan Wisatawan di Parapat)

RS berhasil diamankan berikut barang bukti celana panjang warna biru, yang dipakai pelaku saat mencabuli korban.

(Baca juga: Rahmad Suryadi Kembali Pimpin Organisasi Profesi Fotografer Medan)

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis Undang - Undang Perlindungan anak, Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 2, junto pasal 76-D, pasal 82 junto 76-E maksimal hukuman 15 tahun penjara.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)