Gara-gara Sabun Mandi, Kepala Istri Dibenturkan dan Ditinju
Sabtu, 19 Desember 2020 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku yang emosi lalu menghantamkan kepalanya ke kepala sang istri sebanyak 6 kali dan sempat meninju wajah istrinya. Tak terima atas tindakan kekerasan tersebut, sang istri lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
(Baca juga: Tolak Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Massa Pendukung Habib Rizieq Gagal ke Jakarta )
Mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Kepahiang Bengkulu, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, langsung melakukan lidik. Mendapat informasi pelaku sedang ada dirumahnya di Jalan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang, polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih dimintai keterangan. Dari hasil visum, korban mengalami pendarahan, tulang hidung bergeser dan beberapa memar didahi sebelah kiri dan kanan akibat di tinju pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, Sabtu (19/12/2020).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar 15 juta rupiah.
(Baca juga: Tolak Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Massa Pendukung Habib Rizieq Gagal ke Jakarta )
Mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Kepahiang Bengkulu, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, langsung melakukan lidik. Mendapat informasi pelaku sedang ada dirumahnya di Jalan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang, polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih dimintai keterangan. Dari hasil visum, korban mengalami pendarahan, tulang hidung bergeser dan beberapa memar didahi sebelah kiri dan kanan akibat di tinju pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, Sabtu (19/12/2020).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar 15 juta rupiah.
(msd)
Lihat Juga :