Gara-gara Sabun Mandi, Kepala Istri Dibenturkan dan Ditinju

Sabtu, 19 Desember 2020 - 20:42 WIB
loading...
Gara-gara Sabun Mandi,...
Pelaku penganiyaan terhadap istri digiring petugas kepolisian.
A A A
BENGKULU - Gara-gara sabun, suami menganiaya istrinya. Peristiwa ini terjadi di Bengkulu, Bima Ariansyah (19) tega menganiaya istrinya, M-S (20) dengan cara menghantamkan kepalanya ke kepala korban sebanyak enam kali.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dilaporkan ke Polres Kepahiang, Bengkulu. Bima Ariansyah berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Sidodadi, Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang.

(Baca juga: Kendarai Mesin Bajak Sawah, TNI-Polri Kompak Kampanye Protokol Kesehatan )

Kronologis kejadian, korban menyuruh suami mandi agar bersih dan wangi. Karena setelah mandi, pasangan suami istri ini akan pergi mengurus pinjaman modal kerja

Namun, saat pelaku akan mandi tidak ada sabun mandi. Pelaku lantas memanggil istrinya dan marah-marah. Saat itu juga istrinya pergi untuk menghindari keributan, namun dihadang oleh pelaku.

Pelaku yang emosi lalu menghantamkan kepalanya ke kepala sang istri sebanyak 6 kali dan sempat meninju wajah istrinya. Tak terima atas tindakan kekerasan tersebut, sang istri lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

(Baca juga: Tolak Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Massa Pendukung Habib Rizieq Gagal ke Jakarta )

Mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Kepahiang Bengkulu, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, langsung melakukan lidik. Mendapat informasi pelaku sedang ada dirumahnya di Jalan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang, polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih dimintai keterangan. Dari hasil visum, korban mengalami pendarahan, tulang hidung bergeser dan beberapa memar didahi sebelah kiri dan kanan akibat di tinju pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, Sabtu (19/12/2020).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar 15 juta rupiah.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved