Jelang Nataru, Operasional Restoran dan Kafe di Makassar Dibatasi
Jum'at, 18 Desember 2020 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan kata dia, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi pelanggar. Tidak hanya pembubaran paksa tetapi juga sanksi pidana. Meski begitu, ketentuan ini mesti disosialisasikan terlebih dulu.
"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," kata Rudy .
Ia juga sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .
Menurut dia, kebijakan ini tentu menggangu aktivitas selama liburan. Akan tetapi kata dia, demi kepentingan bersama untuk menyelamatkan warga Makassar.
Baca Juga: 9 Tenaga Kesehatan RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng Positif Covid-19
"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," kata Rudy .
Ia juga sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .
Menurut dia, kebijakan ini tentu menggangu aktivitas selama liburan. Akan tetapi kata dia, demi kepentingan bersama untuk menyelamatkan warga Makassar.
Baca Juga: 9 Tenaga Kesehatan RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng Positif Covid-19
Lihat Juga :