Jelang Nataru, Operasional Restoran dan Kafe di Makassar Dibatasi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 22:26 WIB
loading...
Jelang Nataru, Operasional...
Aktivitas warga Makassar di Kawasan CPI Makassar. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar , terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat pasca penyelenggaraan Pilkada Serentak pekan lalu.

Bahkan pemerintah akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, kafe dan restoran menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin. Ia menegaskan jam sejumlah lokasi yang berpotensi membuat kerumunan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 7 malam.



Dirinya menjelaskan, kebijakan itu berlaku selama 12 hari. Mulai 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Larangan itu untuk mengantisipasi kenaikan kasus pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Bahkan kata dia, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi pelanggar. Tidak hanya pembubaran paksa tetapi juga sanksi pidana. Meski begitu, ketentuan ini mesti disosialisasikan terlebih dulu.

"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," kata Rudy .

Ia juga sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .

Menurut dia, kebijakan ini tentu menggangu aktivitas selama liburan. Akan tetapi kata dia, demi kepentingan bersama untuk menyelamatkan warga Makassar.



"Pengawasan kita akan perketat, ada Satpol PP sebagai ujung tombak diback-up TNI/Polri. Di bawah koordinasi Polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana," tegas Rudy.

Sehingga ia mengimbau kepada warganya untuk tetap di rumah bersama keluarga dan menunda perjalanan ke luar kota. Harapannya, pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti semula lagi.

"Kami imbau warga luar untuk tidak perlu ke Makassar untuk merayakan tahun baru karena untuk sementara ditiadakan," tutup dia.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Sensasi Kuliner Dunia...
Sensasi Kuliner Dunia di Semarang: Levain, 42 Bakeshop, Nudel Bar, dan Toastea
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dukung Go Green, Danny...
Dukung Go Green, Danny Hadirkan Inovasi Baru Home Care Dottoro’ ta Ramah Lingkungan
Ricuh! Aksi Saling Dorong...
Ricuh! Aksi Saling Dorong Pecah di Pasar Butung Makassar, Ini Pemicunya
Kota Makassar Tanggap...
Kota Makassar Tanggap Darurat Kekeringan, 8 Kecamatan Terdampak El Nino
Rekomendasi
Hadirkan Mobil Listrik,...
Hadirkan Mobil Listrik, Mazda Gandeng Produsen Otomotif China
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17: Duel Perdana Penentu Tiket Semifinal
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Longsor ke Rp1.896.000 per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Berita Terkini
Peduli Lingkungan, BDO...
Peduli Lingkungan, BDO Legal dan IKA FH Unpad Gelar Turnamen Golf
1 jam yang lalu
Longsor Tutup Jalan...
Longsor Tutup Jalan Raya Pangalengan, Akses Lalu Lintas Lumpuh Total
1 jam yang lalu
Soroti Perkembangan...
Soroti Perkembangan Bangsa, Aktivis 98 Jabar Gelar Silaturahmi
2 jam yang lalu
20.000 Banser Apel Bareng...
20.000 Banser Apel Bareng TNI, Ketum GP Ansor: Manunggal Kekuatan Indonesia
2 jam yang lalu
Kisah Mpu Prapanca,...
Kisah Mpu Prapanca, Pejabat Keagamaan Sekaligus Penulis Nagarakretagama Sejarah Peradaban Majapahit
2 jam yang lalu
Raja Mataram Hukum Pejabat...
Raja Mataram Hukum Pejabat Tingginya Akibat Tak Ikut Membangun Istana Megah Plered
3 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved