Jelang Nataru, Operasional Restoran dan Kafe di Makassar Dibatasi
Jum'at, 18 Desember 2020 - 22:26 WIB
loading...
Aktivitas warga Makassar di Kawasan CPI Makassar. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar , terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat pasca penyelenggaraan Pilkada Serentak pekan lalu.
Bahkan pemerintah akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, kafe dan restoran menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin. Ia menegaskan jam sejumlah lokasi yang berpotensi membuat kerumunan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 7 malam.
Baca Juga: Pemkot Makassar Kerahkan Ratusan Personel Satpol PP Awasi Prokes
Dirinya menjelaskan, kebijakan itu berlaku selama 12 hari. Mulai 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Larangan itu untuk mengantisipasi kenaikan kasus pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Bahkan pemerintah akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, kafe dan restoran menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin. Ia menegaskan jam sejumlah lokasi yang berpotensi membuat kerumunan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 7 malam.
Baca Juga: Pemkot Makassar Kerahkan Ratusan Personel Satpol PP Awasi Prokes
Dirinya menjelaskan, kebijakan itu berlaku selama 12 hari. Mulai 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Larangan itu untuk mengantisipasi kenaikan kasus pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Lihat Juga :