Dua Perempuan Makassar Terlibat Sindikat Prostitusi Online di Sidrap

Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:05 WIB
loading...
Dua Perempuan Makassar...
Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang kerap beraksi di Kabupaten Sidrap. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Jajaran Polres Sidrap membongkar sindikat prostitusi online yang selama ini sudah meresahkan warga setempat. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam kasus ini. Mereka ditangkap Kamis, (17/12/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika mengatakan, dua dari tiga wanita pekerja seks komersial (PSK) merupakan warga Kota Makassar, berinisial RN (25) dan YL (25). Satu wanita lagi adalah warga Kabupaten Gowa berinisial ID (21).

Sedangkan terduga pelaku lain merupakan pria yang berperan sebagai mucikari. Empat pelaku yakni berinisial AW (23) asal Soppeng, HR (27) asal Kota Makassar, FN (24) asal Balikpapan, Kalimantan Timur dan DN (23) asal Kabupaten Maros.

Baca Juga: 3 Mami Diamankan, 2 Kasus Prostitusi Online Dibongkar Polres Majalengka Sepanjang 2020

"Kelompok ini bertranksaksi di salah satu hotel yang sama, pengakuan mereka sudah menjalani bisnis prostitusi online melalui aplikasi pertemanan MiChat dan aplikasi WhatsApp selama satu bulan. Di aplikasi itu para mujikari menawarkan PSK, harganya variatif mulai Rp500-800 ribu," kata Benny kepada Sindonews, Jumat, (18/12/2020).

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini menjelaskan, para mucikari mendapat upah 20 persen dari kesepakatan harga antara pelanggan dan PSK. Kasus ini terbongkar melalui penyelidikan undercover oleh Satreskrim bekerjasama dengan Satintelkam Polres Sidrap .

"Barang bukti yang kami sita yakni 10 buah handphone berbagai merek, 29 saset kondom, lima buah dompet, uang tunai Rp1,632 juta dan satu unit mobil merek Honda Brio dengan nomor polisi DD 1533 DJ," ungkap Benny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Soroti Peredaran Tramadol,...
Soroti Peredaran Tramadol, FPPJ Minta Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Siapa El Mencho? Pemimpin...
Siapa El Mencho? Pemimpin Kartel Paling Kejam yang Ditakuti Meksiko dan AS
Detik-Detik Polisi Bongkar...
Detik-Detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Cair, 5.000 Kemasan Berhasil Disita
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
Rekomendasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved