Dua Perempuan Makassar Terlibat Sindikat Prostitusi Online di Sidrap
Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:05 WIB
loading...
Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang kerap beraksi di Kabupaten Sidrap. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Polres Sidrap membongkar sindikat prostitusi online yang selama ini sudah meresahkan warga setempat. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam kasus ini. Mereka ditangkap Kamis, (17/12/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika mengatakan, dua dari tiga wanita pekerja seks komersial (PSK) merupakan warga Kota Makassar, berinisial RN (25) dan YL (25). Satu wanita lagi adalah warga Kabupaten Gowa berinisial ID (21).
Sedangkan terduga pelaku lain merupakan pria yang berperan sebagai mucikari. Empat pelaku yakni berinisial AW (23) asal Soppeng, HR (27) asal Kota Makassar, FN (24) asal Balikpapan, Kalimantan Timur dan DN (23) asal Kabupaten Maros.
Baca Juga: 3 Mami Diamankan, 2 Kasus Prostitusi Online Dibongkar Polres Majalengka Sepanjang 2020
"Kelompok ini bertranksaksi di salah satu hotel yang sama, pengakuan mereka sudah menjalani bisnis prostitusi online melalui aplikasi pertemanan MiChat dan aplikasi WhatsApp selama satu bulan. Di aplikasi itu para mujikari menawarkan PSK, harganya variatif mulai Rp500-800 ribu," kata Benny kepada Sindonews, Jumat, (18/12/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini menjelaskan, para mucikari mendapat upah 20 persen dari kesepakatan harga antara pelanggan dan PSK. Kasus ini terbongkar melalui penyelidikan undercover oleh Satreskrim bekerjasama dengan Satintelkam Polres Sidrap .
"Barang bukti yang kami sita yakni 10 buah handphone berbagai merek, 29 saset kondom, lima buah dompet, uang tunai Rp1,632 juta dan satu unit mobil merek Honda Brio dengan nomor polisi DD 1533 DJ," ungkap Benny.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika mengatakan, dua dari tiga wanita pekerja seks komersial (PSK) merupakan warga Kota Makassar, berinisial RN (25) dan YL (25). Satu wanita lagi adalah warga Kabupaten Gowa berinisial ID (21).
Sedangkan terduga pelaku lain merupakan pria yang berperan sebagai mucikari. Empat pelaku yakni berinisial AW (23) asal Soppeng, HR (27) asal Kota Makassar, FN (24) asal Balikpapan, Kalimantan Timur dan DN (23) asal Kabupaten Maros.
Baca Juga: 3 Mami Diamankan, 2 Kasus Prostitusi Online Dibongkar Polres Majalengka Sepanjang 2020
"Kelompok ini bertranksaksi di salah satu hotel yang sama, pengakuan mereka sudah menjalani bisnis prostitusi online melalui aplikasi pertemanan MiChat dan aplikasi WhatsApp selama satu bulan. Di aplikasi itu para mujikari menawarkan PSK, harganya variatif mulai Rp500-800 ribu," kata Benny kepada Sindonews, Jumat, (18/12/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini menjelaskan, para mucikari mendapat upah 20 persen dari kesepakatan harga antara pelanggan dan PSK. Kasus ini terbongkar melalui penyelidikan undercover oleh Satreskrim bekerjasama dengan Satintelkam Polres Sidrap .
"Barang bukti yang kami sita yakni 10 buah handphone berbagai merek, 29 saset kondom, lima buah dompet, uang tunai Rp1,632 juta dan satu unit mobil merek Honda Brio dengan nomor polisi DD 1533 DJ," ungkap Benny.
Lihat Juga :