Disita di Thailand, 2 Orangutan Sumatera Dikembalikan ke Jambi
Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:28 WIB
loading...
Dua ekor orangutan Sumatera tiba di Jambi, Jumat (18/12/2020) setelah sempat menjadi obyek perdagangan ilegal dan disita di Thailand. Foto/Okezone/Azhari Sultan Jambi
A
A
A
Dua ekor orangutan Sumatera (Pongo Abelli) tiba di Jambi , Jumat (18/12/2020) setelah sempat menjadi obyek perdagangan ilegal di luar negeri.
Kedatangan 2 satwa langka tersebut disambut langsung tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berkerjasama dengan mitranya, yaitu Frankfurt Zooogical Society (FZS) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
(Baca juga: DNA Mirip Manusia, Orangutan dan Kera Besar Rawan Terinfeksi Virus Corona)
Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh menjelaskan, 2 orangutan yang diperdagangkan secara ilegal ini disita pemerintah Thailand. Selanjutnya Departement of National Park and Plant Conservation Thailand berkirim surat kepada pemerintah Indonesia agar 2 orangutan ini menjalani proses rehabilitasi di BKSDA Sumatera Utara dan BKSDA Jambi.
(Baca juga: Usai Salat Jumat, PUI Sebar Pemberitahuan Unjuk Rasa di Mapolresta Kediri)
"Orangutan Sumatera berjenis kelamin betina bernama Ung Aing dan Natalee ini merupakan hasil sitaan Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Thailand (Natural Resources and Ennvironmental Crimes Division/NRECD) pada 21 Desember 2016 lalu," katanya.
Selanjutnya, 2 orangutan itu dirawat dalam pengawasan oleh Khao Prathubchang Wildlife Rescue Center (KPRC) di Provinsi Ratchaburi. "Proses hukum di Thailand terkait kedua orangutan ini telah selesai sehingga kedua satwa tersebut dapat dipulangkan kembali ke Indonesia," ungkap Rahmad.
Kedatangan 2 satwa langka tersebut disambut langsung tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berkerjasama dengan mitranya, yaitu Frankfurt Zooogical Society (FZS) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
(Baca juga: DNA Mirip Manusia, Orangutan dan Kera Besar Rawan Terinfeksi Virus Corona)
Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh menjelaskan, 2 orangutan yang diperdagangkan secara ilegal ini disita pemerintah Thailand. Selanjutnya Departement of National Park and Plant Conservation Thailand berkirim surat kepada pemerintah Indonesia agar 2 orangutan ini menjalani proses rehabilitasi di BKSDA Sumatera Utara dan BKSDA Jambi.
(Baca juga: Usai Salat Jumat, PUI Sebar Pemberitahuan Unjuk Rasa di Mapolresta Kediri)
"Orangutan Sumatera berjenis kelamin betina bernama Ung Aing dan Natalee ini merupakan hasil sitaan Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Thailand (Natural Resources and Ennvironmental Crimes Division/NRECD) pada 21 Desember 2016 lalu," katanya.
Selanjutnya, 2 orangutan itu dirawat dalam pengawasan oleh Khao Prathubchang Wildlife Rescue Center (KPRC) di Provinsi Ratchaburi. "Proses hukum di Thailand terkait kedua orangutan ini telah selesai sehingga kedua satwa tersebut dapat dipulangkan kembali ke Indonesia," ungkap Rahmad.
Lihat Juga :