Kalah di Pilwali Surabaya, Machfud Arifin Ajukan Gugatan ke MK
Kamis, 17 Desember 2020 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
“Bu Risma (Tri Rismaharini) berkampanye itu dibenarkan oleh undang-undang. Asalkan tidak mendompleng kegiatan Pemkot. Tapi laporan kami terkesan tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu,” katanya.
Tak hanya itu, Sholeh menambahkan ada juga pasang iklan pada minggu tenang. Menurutnya memang kemasannya bukan iklan, namun keberhasilan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membangun Surabaya. “Dari analisis ini pelanggaran terstruktur sistematis masif ini jelas terjadi,” terangnya.
(Baca juga: Pleno KPU Tuntas, Eri-Armudji Menangkan Pilwali Surabaya )
Tim hukum Machfud Arifin – Mujiaman lainnya, Donal Fariz menambahkan, pihaknya menganalisis banyak kecurangan. Di antaranya, mesin birokrasi kepentingan alokasi anggaran yang diduga menguntungkan pada paslon tertentu. Donal mengungkapkan akan menguraikan pelanggaran tersebut.
“Kami melihat banyak laporan yang sebenarnya punya tendensi administrasi sampai pidana pemilu tidak disikapi dengan baik. Masih ada kecurangan yang sistematis dan masif, sehingga berpengaruh pada hasil akhir,” imbuhnya
Tak hanya itu, Sholeh menambahkan ada juga pasang iklan pada minggu tenang. Menurutnya memang kemasannya bukan iklan, namun keberhasilan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membangun Surabaya. “Dari analisis ini pelanggaran terstruktur sistematis masif ini jelas terjadi,” terangnya.
(Baca juga: Pleno KPU Tuntas, Eri-Armudji Menangkan Pilwali Surabaya )
Tim hukum Machfud Arifin – Mujiaman lainnya, Donal Fariz menambahkan, pihaknya menganalisis banyak kecurangan. Di antaranya, mesin birokrasi kepentingan alokasi anggaran yang diduga menguntungkan pada paslon tertentu. Donal mengungkapkan akan menguraikan pelanggaran tersebut.
“Kami melihat banyak laporan yang sebenarnya punya tendensi administrasi sampai pidana pemilu tidak disikapi dengan baik. Masih ada kecurangan yang sistematis dan masif, sehingga berpengaruh pada hasil akhir,” imbuhnya
(msd)
Lihat Juga :