Pleno KPU Tuntas, Eri-Armudji Menangkan Pilwali Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya menuntaskan rekapitulasi Pilwali Surabaya 2020. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji unggul 145.746 suara dari lawannya Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Kemenangan paslon yang diusung PDIP Surabaya dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah partai non parlemen ini, ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.
Hasil final rekapitulasi Pilkada Surabaya dibacakan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (17/12/2020).
(Baca juga: Eri Cahyadi Ajak Gabung Paslon Nomor 2 untuk Kemajuan Surabaya )
Hasilnya, paslon Eri-Armudji mengantongi 597.540 suara, dan paslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mendapat 451.794 suara. Sehingga selisihnya mencapai 145.746 suara, untuk kemenangan Eri-Armudji.
“Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji sebanyak 597.540 suara, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara,” ujar Soeprayitno.
Berdasarkan data yang direkap KPU, lanjutnya, pada Pilkada Surabaya 2020 ada sebanyak 1.098.469 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Sejumlah 1.049.334 suara dinyatakan sah dan 49.135 suara dinilai tidak sah.
(Baca juga: Tembaki Polisi Saat akan Ditangkap, Kurir Sabu 10 Kg Tewas Ditembak Polisi Surabaya )
Menurut Soeprayitno, jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2.142.994, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos sebanyak 2.536. Sedangkan surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 1.041.989, dan surat suara yang digunakan sebanyak 1.098.469
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menyatakan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya sudah sah, setelah pembacaan hasil oleh Soeprayitno. Syamsi pun mengetok palunya sebagai penanda sah, diiringi gemuruh tepuk tangan dari petugas dan saksi.
“Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah,” kata Nur Syamsi.
Kemenangan paslon yang diusung PDIP Surabaya dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah partai non parlemen ini, ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.
Hasil final rekapitulasi Pilkada Surabaya dibacakan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (17/12/2020).
(Baca juga: Eri Cahyadi Ajak Gabung Paslon Nomor 2 untuk Kemajuan Surabaya )
Hasilnya, paslon Eri-Armudji mengantongi 597.540 suara, dan paslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mendapat 451.794 suara. Sehingga selisihnya mencapai 145.746 suara, untuk kemenangan Eri-Armudji.
“Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji sebanyak 597.540 suara, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara,” ujar Soeprayitno.
Berdasarkan data yang direkap KPU, lanjutnya, pada Pilkada Surabaya 2020 ada sebanyak 1.098.469 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Sejumlah 1.049.334 suara dinyatakan sah dan 49.135 suara dinilai tidak sah.
(Baca juga: Tembaki Polisi Saat akan Ditangkap, Kurir Sabu 10 Kg Tewas Ditembak Polisi Surabaya )
Menurut Soeprayitno, jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2.142.994, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos sebanyak 2.536. Sedangkan surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 1.041.989, dan surat suara yang digunakan sebanyak 1.098.469
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menyatakan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya sudah sah, setelah pembacaan hasil oleh Soeprayitno. Syamsi pun mengetok palunya sebagai penanda sah, diiringi gemuruh tepuk tangan dari petugas dan saksi.
“Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah,” kata Nur Syamsi.
(msd)