Kejari Luwu Utara Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, kata Siryan, tidaklah heran apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, Sakaria Aly Zaid selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara , menjelaskan dengan putusan Pengadilan yang menyatakan ditolaknya gugatan penggugat untuk seluruhnya, berarti Kejari Lutra telah berasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.020.000.000.
Baca Juga: Hari Ini, 5 Komisioner KPU Luwu Utara Jalani Sidang Etik
"Pada hari ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata dia.
Selain itu, Sakaria Aly Zaid selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara , menjelaskan dengan putusan Pengadilan yang menyatakan ditolaknya gugatan penggugat untuk seluruhnya, berarti Kejari Lutra telah berasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.020.000.000.
Baca Juga: Hari Ini, 5 Komisioner KPU Luwu Utara Jalani Sidang Etik
"Pada hari ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata dia.
(agn)
Lihat Juga :