Kejari Luwu Utara Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
Haedar menjelaskan, orang tua pasien mengugat Hariadi, dengan berapa tuntutan, di mana tergugat dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp20.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp2.000.000.000.
Namun, lanjutnya, dalam gugatan ini ditolak oleh majelis hakim, dikarenakan gugatan tersebut tidak dapat membuktikan dalil–dalil yang ada dalam gugatannya.
Kuasa Hukum Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, Siryan menjelaskan, benar pada Rabu, (02/12/2020) lalu telah keluar putusan pengadilan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Baca Juga: 5 Komisioner KPU Luwu Utara Optimistis Tak Dijatuhi Sanksi
"Dalam hukum acara perdata dikenal asas actori incumbit prabotio yang pada intinya menurut asas ini siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan," kata dia.
"Sedangkan dalam proses persidangan pihak penggugat bersama dengan kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil – dalil yang ada dalam gugatannya sementara pihak tergugat yang kita dampingi berhasil membuktikan dan membahtah seluruh dalil–dalil yang penggugat tuangkan dalam gugatannya," lanjut Siryan yang juga sebagai Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Namun, lanjutnya, dalam gugatan ini ditolak oleh majelis hakim, dikarenakan gugatan tersebut tidak dapat membuktikan dalil–dalil yang ada dalam gugatannya.
Kuasa Hukum Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, Siryan menjelaskan, benar pada Rabu, (02/12/2020) lalu telah keluar putusan pengadilan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Baca Juga: 5 Komisioner KPU Luwu Utara Optimistis Tak Dijatuhi Sanksi
"Dalam hukum acara perdata dikenal asas actori incumbit prabotio yang pada intinya menurut asas ini siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan," kata dia.
"Sedangkan dalam proses persidangan pihak penggugat bersama dengan kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil – dalil yang ada dalam gugatannya sementara pihak tergugat yang kita dampingi berhasil membuktikan dan membahtah seluruh dalil–dalil yang penggugat tuangkan dalam gugatannya," lanjut Siryan yang juga sebagai Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Lihat Juga :