Terdakwa Pencekokan Miras pada Bocah di Lutim Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:54 WIB
loading...
Terdakwa Pencekokan...
Pelaku pencekokan miras terhadap bocah di Luwu Timur divonis 2 tahun penjara. Foto: Ilustrasi
A A A
LUWU TIMUR - Dua terdakwa kasus pencekokan minuman keras (miras) terhadap bocah berusia 4 tahun di Luwu Timur (Lutim), divonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp30 juta.

Putusan terhadap kedua terdakwa yakni M Rifki Hendra Putrawa dan Firman Efendi tersebut, diketahui pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Lutim , Kamis (17/12/20).

Juru Bicara PN Malili , Novalista mengatakan hari ini bertempat di ruang sidang I lagaligo Pengadilan Negeri Malili kembali menyidangkan perkara pidana nomor 127 dan 128/Pid.Sus/2020/PN Mll atas nama terdakwa M Rifki Hendra Putrawa dan terdakwa Firman Efendi, yang dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Orang Tua Bocah yang Dicekoki Miras di Luwu Timur Minta Terdakwa Dihukum Ringan

"Persidangan hari ini merupakan persidangan terakhir, yaitu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yg diketuai oleh Khairul, beranggotakan Haris Fanawis dan Ardy Dwi Cahyono," kata dia.

"Di dalam putusannya para Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah menampatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," lanjut Novalista.

Oleh Majelis Hakim, kata Novalista, para terdakwa tersebut dijatuhi pidana masing masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp30 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Soroti Peredaran Tramadol,...
Soroti Peredaran Tramadol, FPPJ Minta Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ritual Tantra Pesta...
Ritual Tantra Pesta Miras dan Seks Buat Kerajaan Singasari Porak-poranda Diserang Pasukan Kediri
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Siapa El Mencho? Pemimpin...
Siapa El Mencho? Pemimpin Kartel Paling Kejam yang Ditakuti Meksiko dan AS
Detik-Detik Polisi Bongkar...
Detik-Detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Cair, 5.000 Kemasan Berhasil Disita
Rekomendasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved