Terdakwa Pencekokan Miras pada Bocah di Lutim Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:54 WIB
loading...
Terdakwa Pencekokan...
Pelaku pencekokan miras terhadap bocah di Luwu Timur divonis 2 tahun penjara. Foto: Ilustrasi
A A A
LUWU TIMUR - Dua terdakwa kasus pencekokan minuman keras (miras) terhadap bocah berusia 4 tahun di Luwu Timur (Lutim), divonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp30 juta.

Putusan terhadap kedua terdakwa yakni M Rifki Hendra Putrawa dan Firman Efendi tersebut, diketahui pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Lutim , Kamis (17/12/20).

Juru Bicara PN Malili , Novalista mengatakan hari ini bertempat di ruang sidang I lagaligo Pengadilan Negeri Malili kembali menyidangkan perkara pidana nomor 127 dan 128/Pid.Sus/2020/PN Mll atas nama terdakwa M Rifki Hendra Putrawa dan terdakwa Firman Efendi, yang dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Orang Tua Bocah yang Dicekoki Miras di Luwu Timur Minta Terdakwa Dihukum Ringan

"Persidangan hari ini merupakan persidangan terakhir, yaitu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yg diketuai oleh Khairul, beranggotakan Haris Fanawis dan Ardy Dwi Cahyono," kata dia.

"Di dalam putusannya para Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah menampatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," lanjut Novalista.

Oleh Majelis Hakim, kata Novalista, para terdakwa tersebut dijatuhi pidana masing masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp30 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Soroti Peredaran Tramadol,...
Soroti Peredaran Tramadol, FPPJ Minta Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ritual Tantra Pesta...
Ritual Tantra Pesta Miras dan Seks Buat Kerajaan Singasari Porak-poranda Diserang Pasukan Kediri
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Siapa El Mencho? Pemimpin...
Siapa El Mencho? Pemimpin Kartel Paling Kejam yang Ditakuti Meksiko dan AS
Detik-Detik Polisi Bongkar...
Detik-Detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Cair, 5.000 Kemasan Berhasil Disita
Rekomendasi
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved