Terdakwa Pencekokan Miras pada Bocah di Lutim Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 17 Desember 2020 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
"Di dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim walaupun antara terdakwa dan orang tua korban telah terdapat perdamaian yang mana orang tua korban masih dipekerjakan di lingkungan keluarga terdakwa namun bagi Majelis Hakim terdapat keadaan yang memberatkan," jelas Novalista.
Dirinya menjelaskan seperti tindakan para terdakwa bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan juga menimbulkan keresahan khususnya bagi masyarakat karena telah dipertontonkan hal-hal yang bertengan dengan kesusilaan.
Baca Juga: Kejari Beri Bantuan ke Bocah di Luwu Timur yang Dicekoki Miras
"Serta hal ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang serupa khususnya terhadap anak," tambahnya.
Pada persidangan itu juga, terhadap putusan tersebut para terdakwa melalui penasihat hukumnya Untung Amir menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum Irmansyah Asfari.
Dirinya menjelaskan seperti tindakan para terdakwa bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan juga menimbulkan keresahan khususnya bagi masyarakat karena telah dipertontonkan hal-hal yang bertengan dengan kesusilaan.
Baca Juga: Kejari Beri Bantuan ke Bocah di Luwu Timur yang Dicekoki Miras
"Serta hal ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang serupa khususnya terhadap anak," tambahnya.
Pada persidangan itu juga, terhadap putusan tersebut para terdakwa melalui penasihat hukumnya Untung Amir menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum Irmansyah Asfari.
(agn)
Lihat Juga :