Dugaan Kasus Pencabulan Kades Lempong Didesak Segera Dituntaskan

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:35 WIB
loading...
Dugaan Kasus Pencabulan...
Kejari Wajo saat memberikan penjelasan terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang Kepala Desa Lempong. Foto: Sindonews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Pelita Hukum Independen (PHI) menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) untuk meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo , segera menuntaskan perkara kasus dugaan pelecehan seksual Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim, Kamis (17/12/2020).

Koordinator Aksi PHI, Sudirman dalam orasinya mengatakan, sejauh ini pihak kejaksaan disinyalir mengulur-ngulur waktu dalam menuntaskan perkara kasus dugaan pelecehan Kades Lempong tersebut.

Berkas perkara yang telah dilimpahkan pihak kepolisian ke pihak kejaksaan dikembalikan atau P19. Dalam berkas P19 yang diajukan kejaksaan, ia meminta agara perkara dari Kades Lempong dilakukan rekontruksi. Namun hingga saat ini rekontruksi yang telah dijadwalkan sudah tiga kali gagal terlaksana.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kades Lempong Kembali Ditunda

"Ada apa dengan kejaksaan , kemarin ngotot untuk meminta rekontruksi ke pihak kepolisian, namum sudah tiga kali dijadwalkan sampai detik ini belum juga dilakukan," ujarnya.

Sudirman menjelaskan, permainan waktu yang dilakukan kejaksaan dalam mengulur-ngulur waktu rekontruksi sangat disayangkan. Sebab pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 mendatang, penahanan Kades Lempong akan berakhir.

"Kami mensinyalir pihak kejaksaan sengaja mengulur-ngulur waktu sampai masa penahanan Kades Lempong tanggal 20 mendatang berkahir," katanya.

Ia pun menantang pihak kejaksaan, untuk segera melakukan SP3 jika menganggap perkara dugaan cabul dari Abdul Karim tidak cukup bukti.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Kades Lempong Dilakukan Pekan Depan

"Kalau memang pihak kejaksaan menilai kasus ini tidak cukup bukti silahkan hentikan penyidikannya, nanti kita bertarung di prapradilan," tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo , Eman Sulaeman menjelaskan, rekontruksi yang diminta kejaksaan dalam P19 bertujuan untuk memperterang fakta yuridis dalam kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong, Abdul Karim.

Sebab menurut Eman, dalam berkas perkara penyidikan yang diterima kejaksaan, didalam alat bukti hanya terdapat satu orang saksi, sehingga pihak kejaksaan menilai kasus pelecehan seksual yang dilakukan Abdul Karim harus direkontruksi.

"Kami tidak mengada-ngada, sebab dalam alat bukti berkas penyidikan hanya terdapat satu orang saksi. Kami minta rekontruksi dilakukan untuk mempertarang fakta hukum," jelasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Korban Pencabulan Pendiri...
Korban Pencabulan Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Sudah Lapor Polisi sejak 2024, tapi Malah Dapat Intimidasi
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Rekomendasi
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Berita Terkini
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved