Polda Jabar Limpahkan Kasus Sunda Empire, Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka
loading...
A
A
A
(Baca: Polda Jabar Siapkan Langkah Hukum Atas Kemunculan Sunda Empire)
Kejati Jabar, ungkap Muis, sudah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum bakal dikerahkan untuk mengadili Rangga Sasana cs. "Penunjukan jaksa dari Kejati ada enam orang dan dari Kejari Bandung ada dua orang untuk menyidangkan perkara tersebut," ungkap Muis.
Diketahui, Sunda Empire bikin heboh seantero negeri pada akhir Januari 2020 lalu. Pasalnya, kelompok ini mengklaim mengendalikan dunia dari Kota Bandung. Seluruh pemerintahan negara di dunia wajib mendaftar ulang ke Sunda Empire jika tetap ingin diakui sebagai negara.
Polisi pun bergerak dan menangkap para petinggi Sunda Empire, Nasri Bank yang menjabat sebagai Grand Minister, R Ratna Ningrum sebagai Queen Emperor, dan Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal De Heren XVII.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Nasri Banks, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kejati Jabar, ungkap Muis, sudah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum bakal dikerahkan untuk mengadili Rangga Sasana cs. "Penunjukan jaksa dari Kejati ada enam orang dan dari Kejari Bandung ada dua orang untuk menyidangkan perkara tersebut," ungkap Muis.
Diketahui, Sunda Empire bikin heboh seantero negeri pada akhir Januari 2020 lalu. Pasalnya, kelompok ini mengklaim mengendalikan dunia dari Kota Bandung. Seluruh pemerintahan negara di dunia wajib mendaftar ulang ke Sunda Empire jika tetap ingin diakui sebagai negara.
Polisi pun bergerak dan menangkap para petinggi Sunda Empire, Nasri Bank yang menjabat sebagai Grand Minister, R Ratna Ningrum sebagai Queen Emperor, dan Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal De Heren XVII.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Nasri Banks, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.
(muh)