Polda Jabar Limpahkan Kasus Sunda Empire, Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka

Rabu, 13 Mei 2020 - 15:59 WIB
loading...
Polda Jabar Limpahkan...
Foto/ist
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melimpahkan kasus Sunda Empire . Tiga tersangka yaitu Nasri Bank, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Tersangka berikut barang buktinya sudah dilimpahkan juga ke jaksa penuntut umum," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erlangga Waskitoroso dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2020).

Erlangga mengemukakan, berkas perkara kasus tersebut sudah P21 atau lengkap pada 20 April 2020 lalu. Sementara pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan keesokan harinya atau 21 April 2020.

Namun, persidangan belum bisa dilaksanakan karena masih dalam situasi wabah Corona atau COVID-19. Karena itu, Kejati Jabar memperpanjang massa penahanan tiga tersangka Sunda Empire .

"Pelimpahan BAP dan tersangka Sunda Empire sudah dilakukan. Kami limpahkan ke Kejati Jabar," kata Erlangga.

(Baca: Polda Jabar Selidiki Aktivitas Sunda Empire, Ini Fakta yang Ditemukan)

Kejati Jawa Barat membenarkan telah menerima berkas perkara kasus Sunda Empire . Perkara Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Ratna Ningrum segera disidangkan.

"Kami sudah menerima pelimpahan perkara Sunda Empire dari Polda Jabar. Namun belum dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali via pesan singkat.

Muis menuturkan, proses pemeriksaan berkas perkara hingga barang bukti sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun, karena kondisi COVID-19, pelimpahan belum dilakukan.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan ketua PN (Pengadilan Negeri Bandung) mengingat situasi wabah Corona, maka masa penahanan para tersangka dioptimalkan (diperpanjang) dulu sampai batas yang telah ditentukan oleh undang-undang. Karena mengingat juga banyaknya perkara yang sedang disidangkan secara online," tutur dia.

(Baca: Polda Jabar Siapkan Langkah Hukum Atas Kemunculan Sunda Empire)

Kejati Jabar, ungkap Muis, sudah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum bakal dikerahkan untuk mengadili Rangga Sasana cs. "Penunjukan jaksa dari Kejati ada enam orang dan dari Kejari Bandung ada dua orang untuk menyidangkan perkara tersebut," ungkap Muis.

Diketahui, Sunda Empire bikin heboh seantero negeri pada akhir Januari 2020 lalu. Pasalnya, kelompok ini mengklaim mengendalikan dunia dari Kota Bandung. Seluruh pemerintahan negara di dunia wajib mendaftar ulang ke Sunda Empire jika tetap ingin diakui sebagai negara.

Polisi pun bergerak dan menangkap para petinggi Sunda Empire, Nasri Bank yang menjabat sebagai Grand Minister, R Ratna Ningrum sebagai Queen Emperor, dan Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal De Heren XVII.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Nasri Banks, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Silaturahmi Ramadan...
Silaturahmi Ramadan di Polda Jabar, Kapolri Beri Pesan Penting Jaga Persatuan dan Kesatuan
Terungkap, Ridwan Kamil...
Terungkap, Ridwan Kamil Tak Bertemu Lisa Mariana saat Tes DNA di Bareskrim
Rekomendasi
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved