Plt Wali Kota Cimahi Serahkan SK CPNS, Satu Formasi Tidak Terisi
Rabu, 16 Desember 2020 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Yakni masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi.
"Mereka ini terdiri dari guru 85 orang hingga, tenaga kesehatan 10 orang, sisanya perancang perundang-undangan hingga auditor. Tentunya akan ditempatkan sesuai formasi yang dilamar," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Herry Zainy menyebutkan, di awal bekerja CPNS mendapat gaji berikut tunjangan dan pokok sebesar 80% sesuai PP Nomor 30/2015.
"Mereka masuk golongan IIIA atau lulusan SI/sederajat, dan mendapatkan gaji pokok Rp1.965.360 dengan masa kerja 0 tahun plus tunjangan," sebutnya.
"Mereka ini terdiri dari guru 85 orang hingga, tenaga kesehatan 10 orang, sisanya perancang perundang-undangan hingga auditor. Tentunya akan ditempatkan sesuai formasi yang dilamar," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Herry Zainy menyebutkan, di awal bekerja CPNS mendapat gaji berikut tunjangan dan pokok sebesar 80% sesuai PP Nomor 30/2015.
"Mereka masuk golongan IIIA atau lulusan SI/sederajat, dan mendapatkan gaji pokok Rp1.965.360 dengan masa kerja 0 tahun plus tunjangan," sebutnya.
(msd)
Lihat Juga :