Plt Wali Kota Cimahi Serahkan SK CPNS, Satu Formasi Tidak Terisi
Rabu, 16 Desember 2020 - 21:45 WIB
loading...
lt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat menyerahkan simbolis SK kepada sebanyak 98 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Cimahi, Rabu (16/12/2020). Foto/Istimewa
A
A
A
CIMAHI - Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi , Ngatiyana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 98 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cimahi, Rabu (16/12/2020).
Mereka yang mendapatkan SK ini akan mulai bekerja awal Januari 2021 dan langsung menerima gaji dan tunjangan meski baru 80% karena masih berstatus CPNS.
"Selamat, kalian yang sudah berhasil dan memenuhi syarat menjadi CPNS. Semoga bisa mengabdi dengan baik," kata Ngatiyana.
(Baca juga: Bocah Perempuan Nyaris Jadi Korban Penculikan Saat Main di Halaman Rumah )
Ke-98 abdi negara baru yang diberikan SK pada kesempatan ini merupakan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019. Sebenarnya Pemkot Cimahi membuka 99 formasi, namun satu formasi spesialis paru tidak terisi.
Ngatiyana menyebutkan, sebelum ditetapkan menjadi PNS, masih ada tahap yang harus ditempuh. Mereka harus menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun serta mengikuti proses prajabatan.
(Baca juga: Ricuh Demo Massa di KPU Tasikmalaya, Polisi dan Pendemo Terluka )
Mereka yang mendapatkan SK ini akan mulai bekerja awal Januari 2021 dan langsung menerima gaji dan tunjangan meski baru 80% karena masih berstatus CPNS.
"Selamat, kalian yang sudah berhasil dan memenuhi syarat menjadi CPNS. Semoga bisa mengabdi dengan baik," kata Ngatiyana.
(Baca juga: Bocah Perempuan Nyaris Jadi Korban Penculikan Saat Main di Halaman Rumah )
Ke-98 abdi negara baru yang diberikan SK pada kesempatan ini merupakan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019. Sebenarnya Pemkot Cimahi membuka 99 formasi, namun satu formasi spesialis paru tidak terisi.
Ngatiyana menyebutkan, sebelum ditetapkan menjadi PNS, masih ada tahap yang harus ditempuh. Mereka harus menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun serta mengikuti proses prajabatan.
(Baca juga: Ricuh Demo Massa di KPU Tasikmalaya, Polisi dan Pendemo Terluka )
Lihat Juga :