Unggah Hasil Kejahatan di Medsos, Pencuri Motor di Blitar Diringkus
loading...
A
A
A
BLITAR - DE (26), warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar ditangkap aparat kepolisian setelah memposting foto sepeda motor hasil kejahatannya di media sosial (medsos). DE tidak sadar, unggahannya di medsos ternyata dipantau aparat kepolisian.
"Kasus terungkap setelah pelaku mengunggah hasil pencuriannya di media sosial," ujar Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan Rabu (16/12/2020). DE melakukan aksi kejahatannya pada 11 Desember lalu. Ia membobol bengkel motor.
(Baca juga: Pasien COVID-19 di Jatim Melonjak Tajam, Khofifah Tolak Berlakukan PSBB )
Sebuah motor Kawasaki KLX milik warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari yang tengah diservis, diembatnya. Termasuk juga dua knalpot racing di dalam bengkel. Karena merasa aksinya tidak terlacak, lima hari paska kejadian, DE mencoba menawarkan hasil kejahatannya di media sosial.
Melihat itu, aparat kepolisian langsung bergerak. "Begitu muncul di media sosial petugas langsung melacak keberadaan pelaku," terang Ahmad Fanani. DE langsung diringkus. Di depan petugas ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan.
(Baca juga: Jatim Provinsi Tertinggi Kasus Nakes Meninggal Akibat Covid-19 )
Namun aparat kepolisian tidak percaya begitu saja. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga juga terlibat dalam aksi curanmor di TKP lain. Menurut Fanani, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP. "Yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkas Ahmad Fanani.
"Kasus terungkap setelah pelaku mengunggah hasil pencuriannya di media sosial," ujar Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan Rabu (16/12/2020). DE melakukan aksi kejahatannya pada 11 Desember lalu. Ia membobol bengkel motor.
(Baca juga: Pasien COVID-19 di Jatim Melonjak Tajam, Khofifah Tolak Berlakukan PSBB )
Sebuah motor Kawasaki KLX milik warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari yang tengah diservis, diembatnya. Termasuk juga dua knalpot racing di dalam bengkel. Karena merasa aksinya tidak terlacak, lima hari paska kejadian, DE mencoba menawarkan hasil kejahatannya di media sosial.
Melihat itu, aparat kepolisian langsung bergerak. "Begitu muncul di media sosial petugas langsung melacak keberadaan pelaku," terang Ahmad Fanani. DE langsung diringkus. Di depan petugas ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan.
(Baca juga: Jatim Provinsi Tertinggi Kasus Nakes Meninggal Akibat Covid-19 )
Namun aparat kepolisian tidak percaya begitu saja. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga juga terlibat dalam aksi curanmor di TKP lain. Menurut Fanani, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP. "Yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkas Ahmad Fanani.
(msd)