Polda Jatim Bongkar Prostitusi Berkedok Karaoke di Sidoarjo
loading...
A
A
A
SURABAYA - Janji Ratnawati (41) atau kerap disebut Mami Semi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi. Warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo itu diduga menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan asusila.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, praktik esek-esek itu terjadi di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya lalu melakukan pengungkapan.
(Baca juga: Gubernur Khofifah Tabur 800Kg Benih Pohon di Gunung Kawi dan Arjuno )
"Untuk pasal yang diterapkan adalah 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih kurang 1 tahun lebih 5 bulan. Kemudian selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (16/12/2020).
Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mendapati adanya tindakan asusila di salah satu room karaoke dalam cafe tersebut. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir dan seorang tamu untuk dimintai keterangan menjadi saksi.
(Baca juga: Imbas COVID-19, Penjualan Tiket Libur Nataru KA Daop 7 Madiun Turun 35 Persen )
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti celana dalam pria dan wanita, uang Rp1,4 juta yang menjadi tip LC dan muncikari. Kami juga mengamankan bill room karaoke di lokasi kejadian," terangnya.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, praktik esek-esek itu terjadi di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya lalu melakukan pengungkapan.
(Baca juga: Gubernur Khofifah Tabur 800Kg Benih Pohon di Gunung Kawi dan Arjuno )
"Untuk pasal yang diterapkan adalah 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih kurang 1 tahun lebih 5 bulan. Kemudian selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (16/12/2020).
Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mendapati adanya tindakan asusila di salah satu room karaoke dalam cafe tersebut. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir dan seorang tamu untuk dimintai keterangan menjadi saksi.
(Baca juga: Imbas COVID-19, Penjualan Tiket Libur Nataru KA Daop 7 Madiun Turun 35 Persen )
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti celana dalam pria dan wanita, uang Rp1,4 juta yang menjadi tip LC dan muncikari. Kami juga mengamankan bill room karaoke di lokasi kejadian," terangnya.
(msd)