MUI Jabar Belum Bisa Bersikap soal Salat Id saat Wabah COVID-19

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:27 WIB
loading...
MUI Jabar Belum Bisa...
MUI Jawa Barat belum bersikap apalagi memutuskan mengeluarkan fatwa terkait wacana salat Idulfitri 1441 Hijriah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat belum bisa bersikap apalagi memutuskan mengeluarkan fatwa terkait wacana salat Idulfitri 1441 Hijriah. MUI Jabar akan berkoordinasi dulu dengan Pemprov Jabar terkait perkembangan pandemi virus Corona atau COVID-19.

"MUI Jabar itu mengacu kepada fatwa atau keputusan MUI Pusat. Kan itu (salat berjamaah) sudah ada fatwa. Jadi MUI Pusat memandang jika sudah dianggap aman, tentu fatwa itu nanti dicabut. Kalau fatwa sudah dicabut artinya kan sudah berlaku keseluruhan (boleh melaksanakan salat berjamaah wajib dan sunah).Tapi kalau MUI pusat belum, ya kami bagaimanapun harus mengikuti karena ini fatwa sifatnya berlaku umum atau nasional," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (13/5/2020).

Rafani mengemukakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemprov Jabar terkait salat Idulfitri berjamaah terutama untuk memastikan kondisi penyebaran COVID-19 di Jabar. "Tentu nanti kami berkoordinasi dengan pemerintah. Masih ada waktu. Nggak boleh tergesa-gesa," ujarnya.

Rafani menururkan, MUI mendapat beberapa pandangan dari masyarakat terkait pelaksanaan salat Id. Pendapat itu masih akan dikaji oleh MUI Jabar. Seperti pandangan dari organisasi masyarakat (ormas). Ada yang berpandangan salat bisa dilakukan di rumah dengan keluarga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Adapula yang berpandangan salat Idul Fitri bisa tidak dilaksanakan dengan mengganti membayar sedekah.

"Salat Id ini status hukumnya kan sunah. Jadi jangan disamakan dengan salat Jumat. Kalau salat Jumat itu kan wajib, makanya salat Jumat ditinggal tapi kita melaksanakan salat Zuhur. Kalau salat Id ini nggak, salat Id ini kan sunah saja. Ya kalau MUI kecenderungannya, ya di rumah saja dengan keluarga," tutur Rafani.

Jika nanti pemerintah dan MUI pusat membolehkan salat Id secara berjamaah, Sekretaris MUI Jabar mengimbau masyarakat melaksanakannya sesuai protokol kesehatan. Seperti, menggunakan masker, tidak bersalaman, berpelukan, dan tetap jaga jarak fisik. (Baca juga; Petugas PSBB Bubarkan 12.781 Kali Kerumunan Massa, Kabupaten Karawang Paling Banyak )

"Ya kalau saya memprediksi dalam pekan ini umpamanya penyebaran COVID-19 mulai membaik, kemudian pemerintah membolehkan salat Id, kami pasti menyambut. Tapi saya yakin pasti tetap mematuhi protokol medis," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera berdiskusi dengan ulama, terkait kriteria atau syarat pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) via konferensi video.

"Terkait Idulfitri, pak Presiden meminta daerah melakukan diskusi dengan ulama, untuk menentukan kriteria apakah Lebaran bisa kembali dilakukan normal dengan berbasis jarak atau tidak dilakukan karena kedaruratan," kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/5/2020).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2470 seconds (0.1#10.140)