Disiplin Terapkan Prokes, Gubernur Sumut Apresiasi Penyelenggara Pilkada

Selasa, 15 Desember 2020 - 06:00 WIB
loading...
Disiplin Terapkan Prokes, Gubernur Sumut Apresiasi Penyelenggara Pilkada
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan. Foto: Dok/SINDONews
A A A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengapresiasi penyelenggara yang dinilaidisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak , 9 Desember lalu.

"Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada penyelenggara pilkada beserta masyarakat yang telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib dan aman serta berdisiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumut, Whiko Irwan.

Selain itu, untuk mengakhiri pandemi COVID-19 Sumut, Whiko mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun. "Tidak lupa kita tingkatkan imunitas tubuh kita dengan cara berolahraga teratur, istirahat yang cukup, makan makanan bergizi serta konsumsi vitamin," ungkapnya. (Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tidak Ada Klaster Penularan COVID-19 di Pilkada Serentak)

Saat ini, katanya, Satgas optimalisasi percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Kawasan Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) yang dibentuk Satgas Penangan Covid-19 Sumut telah berakhir tugasnya. Satgas Mebidang dibentuk untuk mengurangi penularan di kawasan Mebidang. Sebelum dibentuk, kawasan Mebidang menyumbang lebih dari 70% angka penderita Covid di Sumut. (Baca Juga: Massa FPI Geruduk Mapolres Ciamis, Minta Gantikan Habib Rizieq di Tahanan Ini Kata Kapolres)

“Sesuai dengan hasil evaluasi percepatan penanganan Covid-19 di Kawasan Mebidang yang menunjukkan hasil yang membaik, maka terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020, dinyatakan berakhir. Selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang ditangani oleh bupati/walikota sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 wilayah kabupaten/kota yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)