Jalankan Bisnis Esek-esek di Apartemen, 2 Pemuda Kota Bandung Dibekuk Polisi
Senin, 14 Desember 2020 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
Ulung menuturkan, keempat oerempuan yang dijual tersangka antara lain, berinisial Ds (18) warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB); Na (22) warga Kecamatan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis; Nrr (25), dan Ram (18) warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
"Pelaku M Taufik dan Deri, menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (boking order) melalui media sosial MiChat. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung ke apartemen itu," tutur Kapolrestabes Bandung.
(Baca juga: King Kobra Sepanjang 3 Meter Gemparkan Warga Bali, Ditangkap Saat Sembunyi di Bawah Kasur )
Dari pengungkapan kasus prostitusi online ini, kata Ulung, di tower B kamar 0325 tamu membayar tarif layanan seks Rp300 ribu. Sedangkan di tower D kamar 2112, tamu memberikan uang jasa Rp400 ribu.
"Korban tersebut mendapat tamu dengan cara ditawarkan oleh masing-masing pelaku yang disebut dengan alter atau mucikari. Motif pelaku melakukan prostitusi online untuk mencari keuntungan. Yang pasti empat perempuan itu berstatus korban. Terhadap tersangka terancam pidana penjara satu tahun," kata Ulung.
"Pelaku M Taufik dan Deri, menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (boking order) melalui media sosial MiChat. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung ke apartemen itu," tutur Kapolrestabes Bandung.
(Baca juga: King Kobra Sepanjang 3 Meter Gemparkan Warga Bali, Ditangkap Saat Sembunyi di Bawah Kasur )
Dari pengungkapan kasus prostitusi online ini, kata Ulung, di tower B kamar 0325 tamu membayar tarif layanan seks Rp300 ribu. Sedangkan di tower D kamar 2112, tamu memberikan uang jasa Rp400 ribu.
"Korban tersebut mendapat tamu dengan cara ditawarkan oleh masing-masing pelaku yang disebut dengan alter atau mucikari. Motif pelaku melakukan prostitusi online untuk mencari keuntungan. Yang pasti empat perempuan itu berstatus korban. Terhadap tersangka terancam pidana penjara satu tahun," kata Ulung.
(eyt)
Lihat Juga :