Jalankan Bisnis Esek-esek di Apartemen, 2 Pemuda Kota Bandung Dibekuk Polisi

Senin, 14 Desember 2020 - 20:54 WIB
loading...
Jalankan Bisnis Esek-esek di Apartemen, 2 Pemuda Kota Bandung Dibekuk Polisi
Polrestabes Bandung, berhasik membongkar bisnis prostitusi online di apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Foto/iNews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil membongkar bisnis prostitusi online yang dijalankan dua pemuda asal Kota Bandung, M Taufik Ismail (20), dan Deri Indriana (26).

(Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan Ratusan Massa Kepung Mapolres Cianjur, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq )

Keduanya dibekuk polisi, karena diduga menjadi mucikari prostitusi online di sebuah apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan tarif Rp300.000-400.000.

Kasus prostitusi online ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, pada Sabtu (12/12/2020) malam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satreskrim Polrestabes Bandung.

Petugas menuju apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Kemudian petugas menggerebek tower D dan B apartemen yang dijadikan tempat untuk melayani para pria hidung belang itu.

(Baca juga: 6 Pengawal Habib Rizieq Tewas Ditembak, Aktivis Jabar: Tak Perlu Dibentuk TPF )

Saat digerebek, di dalam kamar ada orang yang sedang berbincang-bincang dan akan melakukan persetubuhan. Namun perbuatan itu belum sempat dilakukan.

"Tapi orang itu sudah membayar sehingga dilakukan penangkapan kepada para pelaku, baik mucikari maupun wanita (diduga pekerja seks komersial/PSK)yang ada di situ," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang, Senin (14/12/2020).



Selain menangkap pelaku, polisi menyita uang tunai Rp700 ribu, dua kartu akses dan kunci apartemen, kondom siap pakai, dan dua unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3024 seconds (0.1#10.140)