Jalankan Bisnis Esek-esek di Apartemen, 2 Pemuda Kota Bandung Dibekuk Polisi

Senin, 14 Desember 2020 - 20:54 WIB
loading...
Jalankan Bisnis Esek-esek...
Polrestabes Bandung, berhasik membongkar bisnis prostitusi online di apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Foto/iNews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil membongkar bisnis prostitusi online yang dijalankan dua pemuda asal Kota Bandung, M Taufik Ismail (20), dan Deri Indriana (26).

(Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan Ratusan Massa Kepung Mapolres Cianjur, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq )

Keduanya dibekuk polisi, karena diduga menjadi mucikari prostitusi online di sebuah apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan tarif Rp300.000-400.000.

Kasus prostitusi online ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, pada Sabtu (12/12/2020) malam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satreskrim Polrestabes Bandung.

Petugas menuju apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Kemudian petugas menggerebek tower D dan B apartemen yang dijadikan tempat untuk melayani para pria hidung belang itu.

(Baca juga: 6 Pengawal Habib Rizieq Tewas Ditembak, Aktivis Jabar: Tak Perlu Dibentuk TPF )

Saat digerebek, di dalam kamar ada orang yang sedang berbincang-bincang dan akan melakukan persetubuhan. Namun perbuatan itu belum sempat dilakukan.

"Tapi orang itu sudah membayar sehingga dilakukan penangkapan kepada para pelaku, baik mucikari maupun wanita (diduga pekerja seks komersial/PSK)yang ada di situ," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang, Senin (14/12/2020).



Selain menangkap pelaku, polisi menyita uang tunai Rp700 ribu, dua kartu akses dan kunci apartemen, kondom siap pakai, dan dua unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26).

Kemudian, ujar Ulung, berdasarkan hasil penyidikan, dua orang dijadikan tersangka dalam kasus prostitusi online ini, yaitu, M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26).

(Baca juga: Semarang Gempar, Mobil Berisi 8 Orang Mendadak Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta )

M Taufik Ismail merupakan warga Jalan Jatayu, Gang Hanura RT 05 RW 05, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Deri Indriana warga Kampung Cimuncang RT 01 RW 08, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

"Dua pria ini jadi mucikari kasus prostitusi online dengan modus menawarkan perempuan melalui aplikasi MiChat. Mereka digrebeg di salah satu apartemen di Jalan Cihampelas Kota Bandung, pada Sabtu (12/12/2020) bersama empat perempuan yang jadi korban," ujar Ulung.

Ulung menuturkan, keempat oerempuan yang dijual tersangka antara lain, berinisial Ds (18) warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB); Na (22) warga Kecamatan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis; Nrr (25), dan Ram (18) warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

"Pelaku M Taufik dan Deri, menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (boking order) melalui media sosial MiChat. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung ke apartemen itu," tutur Kapolrestabes Bandung.

(Baca juga: King Kobra Sepanjang 3 Meter Gemparkan Warga Bali, Ditangkap Saat Sembunyi di Bawah Kasur )

Dari pengungkapan kasus prostitusi online ini, kata Ulung, di tower B kamar 0325 tamu membayar tarif layanan seks Rp300 ribu. Sedangkan di tower D kamar 2112, tamu memberikan uang jasa Rp400 ribu.

"Korban tersebut mendapat tamu dengan cara ditawarkan oleh masing-masing pelaku yang disebut dengan alter atau mucikari. Motif pelaku melakukan prostitusi online untuk mencari keuntungan. Yang pasti empat perempuan itu berstatus korban. Terhadap tersangka terancam pidana penjara satu tahun," kata Ulung.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved