Jalankan Bisnis Esek-esek di Apartemen, 2 Pemuda Kota Bandung Dibekuk Polisi
Senin, 14 Desember 2020 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi orang itu sudah membayar sehingga dilakukan penangkapan kepada para pelaku, baik mucikari maupun wanita (diduga pekerja seks komersial/PSK)yang ada di situ," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang, Senin (14/12/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi menyita uang tunai Rp700 ribu, dua kartu akses dan kunci apartemen, kondom siap pakai, dan dua unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26).
Kemudian, ujar Ulung, berdasarkan hasil penyidikan, dua orang dijadikan tersangka dalam kasus prostitusi online ini, yaitu, M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26).
(Baca juga: Semarang Gempar, Mobil Berisi 8 Orang Mendadak Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta )
M Taufik Ismail merupakan warga Jalan Jatayu, Gang Hanura RT 05 RW 05, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Deri Indriana warga Kampung Cimuncang RT 01 RW 08, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Dua pria ini jadi mucikari kasus prostitusi online dengan modus menawarkan perempuan melalui aplikasi MiChat. Mereka digrebeg di salah satu apartemen di Jalan Cihampelas Kota Bandung, pada Sabtu (12/12/2020) bersama empat perempuan yang jadi korban," ujar Ulung.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita uang tunai Rp700 ribu, dua kartu akses dan kunci apartemen, kondom siap pakai, dan dua unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26).
Kemudian, ujar Ulung, berdasarkan hasil penyidikan, dua orang dijadikan tersangka dalam kasus prostitusi online ini, yaitu, M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26).
(Baca juga: Semarang Gempar, Mobil Berisi 8 Orang Mendadak Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta )
M Taufik Ismail merupakan warga Jalan Jatayu, Gang Hanura RT 05 RW 05, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Deri Indriana warga Kampung Cimuncang RT 01 RW 08, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Dua pria ini jadi mucikari kasus prostitusi online dengan modus menawarkan perempuan melalui aplikasi MiChat. Mereka digrebeg di salah satu apartemen di Jalan Cihampelas Kota Bandung, pada Sabtu (12/12/2020) bersama empat perempuan yang jadi korban," ujar Ulung.
Lihat Juga :