Berkas Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar Segera Jalani Persidangan

Senin, 14 Desember 2020 - 14:01 WIB
loading...
Berkas Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar Segera Jalani Persidangan
Berkas Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar Segera Jalani Persidangan. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus tersangka Wakil Bupati OKU Periode 2015-2020 Johan Anuar ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas kasus tersebut, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang.

"Berkas kasus JA sudah diterima tadi pagi oleh panitera Tipikor. Tahapan berikutnya yakni tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan oleh Ketua PN Palembang," ujar Abu, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, apabila perangkat persidangan dan jadwal sidang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua PN Palembang, maka tersangka Johan Anuar segera menjalani persidangan. "Mungkin dalam beberapa hari ke depan sudah ada penetapannya, kita tunggu saja," ungkapnya.

(Baca juga: Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat)

Sementara itu Kuasa Hukum JA, Titis Rachmawati menyatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas kliennya tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang, maka pihaknya siap melakukan pendampingan di persidangan nanti.

"Setelah pelimpahan berkas tadi, tentunya saya bersama tim akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK terlebih dahulu untuk mendampingi proses sidang Pak Johan Anuar," ujar Titis saat dihubungi.

Titis menambahkan, saat ini kliennya belum dilimpahkan ke rutan Pakjo Palembang dikarenakan masih menunggu penetapan terlebih dahulu dari PN Palembang.

(Baca juga: Seorang IRT di Palembang Tewas Terbakar, Anaknya Selamat)

"Saat ini Pak Johan Anuar masih di Jakarta, setelah ada penetapan majelis baru terdakwa akan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang," tandasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)