Berkas Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar Segera Jalani Persidangan
Senin, 14 Desember 2020 - 14:01 WIB
loading...
Berkas Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar Segera Jalani Persidangan. Foto/Ist
A
A
A
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus tersangka Wakil Bupati OKU Periode 2015-2020 Johan Anuar ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas kasus tersebut, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang.
"Berkas kasus JA sudah diterima tadi pagi oleh panitera Tipikor. Tahapan berikutnya yakni tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan oleh Ketua PN Palembang," ujar Abu, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, apabila perangkat persidangan dan jadwal sidang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua PN Palembang, maka tersangka Johan Anuar segera menjalani persidangan. "Mungkin dalam beberapa hari ke depan sudah ada penetapannya, kita tunggu saja," ungkapnya.
(Baca juga: Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat)
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas kasus tersebut, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang.
"Berkas kasus JA sudah diterima tadi pagi oleh panitera Tipikor. Tahapan berikutnya yakni tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan oleh Ketua PN Palembang," ujar Abu, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, apabila perangkat persidangan dan jadwal sidang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua PN Palembang, maka tersangka Johan Anuar segera menjalani persidangan. "Mungkin dalam beberapa hari ke depan sudah ada penetapannya, kita tunggu saja," ungkapnya.
(Baca juga: Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat)
Lihat Juga :