Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat
Senin, 14 Desember 2020 - 11:57 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Brigadir Hendy Afrizal dari Direktorat Samapta Polda Sumsel dan Briptu Anton Budiarto dari SPN Polda Sumsel yang di PTDH karena kasus pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali (desersi).
"Brigadir Hendy Afrizal sudah 6 kali diberi Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) dan desersi sejak Januari 2019 sampai sekarang. Sedangkan Briptu Anton Budiarto sudah 4 kali diberi SKHD dan desersi 2 tahun," jelasnya.
Sementara untuk personel yang di PTDH dari jajaran Polres yakni dari Polres Lubuk Linggau 2 personel, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) 1 personel dan 2 personel dari Polres Empat Lawang.
Bripka Tomi Hermanto dari Polres Lubuk Linggau dengan SKHD 3 kali dan desersi selama 4 tahun. Brigadir Aliluddin Damanik dari Polres OKI terjerat kasus narkoba dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan Briptu Sony Akolayoda dari Polres Empat Lawang dengan 3 kali SKHD dan desersi 2 tahun. Briptu Arif Hidayattullah dari Polres Empat Lawang terjerat kasus narkoba, ditahan di Rutan Lubuk Linggau dengan vonis 12 tahun dari Pengadilan Negri Lubuk Linggau, kemudian Bripda Kapatrea dari Polres Lubuk Linggau telah SKHD 3 kali dan desersi 4 tahun.
Kapolda mengatakan, bahwa sanksi tegas berupa PTDH tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment. "Ini sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian," katanya.
"Brigadir Hendy Afrizal sudah 6 kali diberi Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) dan desersi sejak Januari 2019 sampai sekarang. Sedangkan Briptu Anton Budiarto sudah 4 kali diberi SKHD dan desersi 2 tahun," jelasnya.
Sementara untuk personel yang di PTDH dari jajaran Polres yakni dari Polres Lubuk Linggau 2 personel, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) 1 personel dan 2 personel dari Polres Empat Lawang.
Bripka Tomi Hermanto dari Polres Lubuk Linggau dengan SKHD 3 kali dan desersi selama 4 tahun. Brigadir Aliluddin Damanik dari Polres OKI terjerat kasus narkoba dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan Briptu Sony Akolayoda dari Polres Empat Lawang dengan 3 kali SKHD dan desersi 2 tahun. Briptu Arif Hidayattullah dari Polres Empat Lawang terjerat kasus narkoba, ditahan di Rutan Lubuk Linggau dengan vonis 12 tahun dari Pengadilan Negri Lubuk Linggau, kemudian Bripda Kapatrea dari Polres Lubuk Linggau telah SKHD 3 kali dan desersi 4 tahun.
Kapolda mengatakan, bahwa sanksi tegas berupa PTDH tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment. "Ini sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian," katanya.
Lihat Juga :