Miris, 8 WNI Disekap Majikan di Malaysia Selama Hampir 2 Tahun

Minggu, 13 Desember 2020 - 18:25 WIB
loading...
Miris, 8 WNI Disekap Majikan di Malaysia Selama Hampir 2 Tahun
Proses pemulangan 8 TKI dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Utara, Minggu (13/12/2020). Foto/iNews TV/Uun Yuniar
A A A
SANGGAU - Sebanyak 8 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap paksa oleh majikannya berhasil dijemput paksa oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia.

(Baca juga : Selama Pandemi, TBC dan Covid-19 Memiliki Kesamaan, Ini Buktinya )

Mereka dijemput paksa setelah disekap selama hampir 2 tahun oleh majikannya di Kota Miri, Sarawak, Malaysia. Delapan tenaga kerja Indonesia (TKI) ini selanjutnya dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (13/12/2020) siang.

(Baca juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu asal Malaysia via Entikong)

Kasus ini terungkap setelah KJRI Kuching di Sarawak, Malaysia menerima pengaduan dari serikat pekerja serta beberapa TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah terlebih dahulu pulang. Selanjutnya langsung dilakukan upaya penyelamatan bersama otoritas berwenang di Malaysia.

(Baca juga: Polsek dan Koramil Sekayam Sergap Pengedar 12 Kg Sabu Malaysia)

Dari pendataan, 8 TKI perempuan tersebut berusia antara 30- 59 tahun yang sudah bekerja di Kota Miri, Sarawak, Malaysia sejak 6 bulan hingga 2,5 tahun.

“Awalnya kami mendapatkan pengaduan pada 5 November 2020 yang kemudian ditindaklanjuti,” kata Konjen KJRI Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno, Minggu (13/12/2020). Dia menjelaskan berdasarkan keterangan Polisi Diraja Malaysia, delapan WNI ini termasuk dalam korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga agen yang mempekerjakan ditahan.

(Baca juga : Buron Teroris Bom Bali 1 Yang Ditangkap di Lampung Dikenal Profesor Perakit Bom Berdaya Tinggi )

Setelah dipulangkan, KJRI Kuching juga berhasil mendapatkan hak gaji 8 TKI ini dari agen dan langsung diserahkan di PLBN Entikong. Saat pemulangan, para TKI ini melewati prosedur pemeriksaan protokol kesehatan ketat untuk mencegah kemungkinan terpapar COVID-19.

Seorang TKI asal Alor, Nusa Tenggara Timur, Maria Syifa sambil terharu menceritakan jika awalnya mereka bekerja di bawah agen dengan berbagai pekerjaan dalam satu tempat.

(Baca juga : Laris Manis, 10.000 Tiket Moto GP Mandalika Sudah Ludes Terjual )

Saat bekerja, para TKI kerap mendapat kata-kata kasar dan dimarahi oleh majikan. Bahkan mereka hanya kerap diberi beras, dan terkadang terpaksa tidak makan jika gas untuk memasak habis. Parahnya lagi, mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi selama satu tahun.

Setelah menjalani pemeriksaan, mereka langsung dibawa ke BP2MI Pontianak untuk kemudian dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2965 seconds (0.1#10.140)