Polisi Tahan Habib Rizieq hingga 20 Hari ke Depan
Minggu, 13 Desember 2020 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Lantas apa bunyi dari Pasal 160 KUHP, sehingga polisi harus menahan Habib Rizieq? Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.
Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq
Sedangkan Pasal 216 ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda.
Dua pasal tersebut lah yang menjerat HRS hingga menjadi tersangka kasus kerumunan acara pernikahan putrinya di Petambutan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq
Sedangkan Pasal 216 ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda.
Dua pasal tersebut lah yang menjerat HRS hingga menjadi tersangka kasus kerumunan acara pernikahan putrinya di Petambutan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
(luq)
Lihat Juga :