Polisi Tahan Habib Rizieq hingga 20 Hari ke Depan
Minggu, 13 Desember 2020 - 09:13 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pihak kepolisian selama 20 hari ke depaj usai menjalani pemeriksaan hampir 14 jam. Rizieq tampak keluar dari mobil tahanan dengan menggunakan pakaian tahanan oranye ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol plastik.
Rizieq sempat mengeluarkan kata-kata saat turun dari mobil sambil berjalan menuju ruang tahanan. "Stop diskriminasi hukum," kata Habib Rizieq, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menahan Habib Rizieq selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Alasannya, ada dua yakni bersifat objektif dan subjektif.
"Alasan objektifnya, karena ancaman di atas lima tahun. Sedangkan subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuartan, dan mempermudah penyidikan," kata Argo Yuwono usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Rizieq sempat mengeluarkan kata-kata saat turun dari mobil sambil berjalan menuju ruang tahanan. "Stop diskriminasi hukum," kata Habib Rizieq, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menahan Habib Rizieq selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Alasannya, ada dua yakni bersifat objektif dan subjektif.
"Alasan objektifnya, karena ancaman di atas lima tahun. Sedangkan subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuartan, dan mempermudah penyidikan," kata Argo Yuwono usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Lihat Juga :