Polisi Tahan Habib Rizieq hingga 20 Hari ke Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pihak kepolisian selama 20 hari ke depaj usai menjalani pemeriksaan hampir 14 jam. Rizieq tampak keluar dari mobil tahanan dengan menggunakan pakaian tahanan oranye ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol plastik.
Rizieq sempat mengeluarkan kata-kata saat turun dari mobil sambil berjalan menuju ruang tahanan. "Stop diskriminasi hukum," kata Habib Rizieq, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menahan Habib Rizieq selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Alasannya, ada dua yakni bersifat objektif dan subjektif.
"Alasan objektifnya, karena ancaman di atas lima tahun. Sedangkan subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuartan, dan mempermudah penyidikan," kata Argo Yuwono usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Lantas apa bunyi dari Pasal 160 KUHP, sehingga polisi harus menahan Habib Rizieq? Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.
Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq
Sedangkan Pasal 216 ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda.
Dua pasal tersebut lah yang menjerat HRS hingga menjadi tersangka kasus kerumunan acara pernikahan putrinya di Petambutan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Rizieq sempat mengeluarkan kata-kata saat turun dari mobil sambil berjalan menuju ruang tahanan. "Stop diskriminasi hukum," kata Habib Rizieq, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menahan Habib Rizieq selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Alasannya, ada dua yakni bersifat objektif dan subjektif.
"Alasan objektifnya, karena ancaman di atas lima tahun. Sedangkan subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuartan, dan mempermudah penyidikan," kata Argo Yuwono usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Lantas apa bunyi dari Pasal 160 KUHP, sehingga polisi harus menahan Habib Rizieq? Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.
Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq
Sedangkan Pasal 216 ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda.
Dua pasal tersebut lah yang menjerat HRS hingga menjadi tersangka kasus kerumunan acara pernikahan putrinya di Petambutan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
(luq)