Wabup OKU Johan Anuar Hirup Udara Bebas

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:58 WIB
loading...
Wabup OKU Johan Anuar...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
OKU - Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Mapolda Sumsel sejak 14 Februari 2020 lalu.

Johan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan. Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, mengatakan status kliennya yakni Johan Anuar adalah bebas demi hukum sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) KUHAP.

Artinya, penyidik kehabisan waktu untuk melengkapi berkas perkara ke P21 selama 120 hari. "Statusnya keluar demi hukum, kalau memang ada penyidikan lagi statusnya di luar," katanya, Selasa malam (12/5/2020).

Dikatakan Titis, kasus yang menjerat kliennya itu terkesan dari awal dipaksakan dan laporan atas kasus ini sudah ada sejak tahun 2017.

Karena itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri dan Kompolnas. "Kami khawatir ada proses penekanan dan pemaksaan dalam kasus ini sehingga dipaksakan agar P21," katanya.

Selain itu, pihaknya akan berupaya apakah kasus ini dapat juga dibawa ke DPR RI agar bisa didengar. Untuk status hukumnya, saat ini masih tersangka dan berkas perkaranya belum final.

"Seharusnya dari berita acara berlaku tanggal 12 Mei 2020. Tetapi ini dibebaskannya memilih malam hari sehingga klien kami seperti di zhalimi, nama baik dirusak," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, membenarkan Johan Anuar telah dibebaskan demi hukum. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan perpanjangan penahanan ke pengadilan. "Iya bebasnya pukul 19.15 WIB," katanya, tadi malam.

Meski begitu, kata Supriadi, status yang bersangkutan masih sebagai tersangka dan penyidik dalam waktu dekat akan segera melengkapi berkas P19 dan menlimpahkan kembali berkas perkara ke dua ke pengadilan hingga P21.

Seperti diketahui, Johan Anuar sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp 6,1 miliar. Setelah diaudit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3, 49 miliar.

Sebelumya sudah empat orang yang terlibat dan telah dijatuhi pidana terkait kasus ini, yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirtom.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)