95 ASN di Jateng Terindikasi Tak Netral Selama Pilkada
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 95 aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah terindikasi tak netral selama hajat Pilkada Serentak 2020 . Untuk penanganan lebih lanjut, dugaan kasus pelanggaran netralitas itu kini ditangani oleh Komisi ASN.
"Terkait dengan pelanggaran netralitas ASN sampai hari ini ada sebanyak 95 ASN yang melakukan tindakan pelanggaran netralitas ASN," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Kamis (10/12/2020).
"Sebagian besar di antara jumlah itu sudah kami rekomendasikan kepada Komisi ASN dan sebagian besar Komisi ASN sudah menindaklanjutinya," tambah dia.
Dia menjelaskan, temuan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu tersebar di sejumlah daerah Jawa Tengah. Selain itu, juga ditemukan kasus kepala desa yang melangar aturan karena diduga tak netral. (Baca: Siswa Dilarang Naik Trasportasi Umum ke Sekolah).
"Kemudian untuk pelanggaran netralitas kepala desa juga terbilang marak sampai hari ini. Ada 63 pelanggaran netralitas kepala desa yang mana kami sudah menanganinya sesuai aturan," terangnya.
"Kalau dari sisi persebaran terjadi di beberapa kabupaten di Sukoharjo, Klaten, Purbalingga ada hampir menyebar di berbagai daerah. Di Semarang itu juga ada baik lurah maupun ASN. Karena ASN dan kepala desa perangkat desa harus netral," pungkasnya.
"Terkait dengan pelanggaran netralitas ASN sampai hari ini ada sebanyak 95 ASN yang melakukan tindakan pelanggaran netralitas ASN," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Kamis (10/12/2020).
"Sebagian besar di antara jumlah itu sudah kami rekomendasikan kepada Komisi ASN dan sebagian besar Komisi ASN sudah menindaklanjutinya," tambah dia.
Dia menjelaskan, temuan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu tersebar di sejumlah daerah Jawa Tengah. Selain itu, juga ditemukan kasus kepala desa yang melangar aturan karena diduga tak netral. (Baca: Siswa Dilarang Naik Trasportasi Umum ke Sekolah).
"Kemudian untuk pelanggaran netralitas kepala desa juga terbilang marak sampai hari ini. Ada 63 pelanggaran netralitas kepala desa yang mana kami sudah menanganinya sesuai aturan," terangnya.
"Kalau dari sisi persebaran terjadi di beberapa kabupaten di Sukoharjo, Klaten, Purbalingga ada hampir menyebar di berbagai daerah. Di Semarang itu juga ada baik lurah maupun ASN. Karena ASN dan kepala desa perangkat desa harus netral," pungkasnya.
(nag)