Bandel Parkir Sembarangan, Belasan Mobil di Cimahi Dipasangi Stiker Melanggar
Kamis, 10 Desember 2020 - 16:09 WIB
loading...
Petugas Dishub Kota Cimahi memasangkan stiker tanda melanggar parkir ke kendaraan yang parkir di tempat terlarang di Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (10/12/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Belasan mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi , Jawa Barat dipasangi stiker tanda melanggar parkir oleh petugas, Kamis (10/12/2020).
Pemasangan stiker tersebut sebagai peringatan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, dikarenakan para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir .
(Baca juga: Siap-siap, Parkir Sembarangan di Bandung Bakal Langsung Diderek)
"Jalan ini statusnya jalan nasional dan merupakan kawasan tertib lalu lintas. Jadi tidak boleh ada kendaraan yang parkir di bahu jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Kota Cimahi, Hendra Gunawan di sela kegiatan.
(Baca juga: Warga Protes Truk Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Berambu Larangan)
Pemasangan stiker tersebut sebagai peringatan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, dikarenakan para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir .
(Baca juga: Siap-siap, Parkir Sembarangan di Bandung Bakal Langsung Diderek)
"Jalan ini statusnya jalan nasional dan merupakan kawasan tertib lalu lintas. Jadi tidak boleh ada kendaraan yang parkir di bahu jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Kota Cimahi, Hendra Gunawan di sela kegiatan.
(Baca juga: Warga Protes Truk Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Berambu Larangan)
Lihat Juga :