Bandel Parkir Sembarangan, Belasan Mobil di Cimahi Dipasangi Stiker Melanggar

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:09 WIB
loading...
Bandel Parkir Sembarangan, Belasan Mobil di Cimahi Dipasangi Stiker Melanggar
Petugas Dishub Kota Cimahi memasangkan stiker tanda melanggar parkir ke kendaraan yang parkir di tempat terlarang di Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (10/12/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Belasan mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi , Jawa Barat dipasangi stiker tanda melanggar parkir oleh petugas, Kamis (10/12/2020).

Pemasangan stiker tersebut sebagai peringatan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, dikarenakan para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir .

(Baca juga: Siap-siap, Parkir Sembarangan di Bandung Bakal Langsung Diderek)

"Jalan ini statusnya jalan nasional dan merupakan kawasan tertib lalu lintas. Jadi tidak boleh ada kendaraan yang parkir di bahu jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Kota Cimahi, Hendra Gunawan di sela kegiatan.

(Baca juga: Warga Protes Truk Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Berambu Larangan)

Sepanjang jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi, merupakan kawasan yang terlarang untuk parkir di bahu jalan. Sejumlah rambu peringatan jelas terpasang marka dilarang parkir atau huruf P dengan tanda coret. Lalu ada pula marka dilarang berhenti atau huruf S dengan tanda coret.

Hendra mengatakan, ruas Jalan Raya Amir Machmud merupakan jalan yang harus bebas dari hambatan. Oleh karena itu pemasangan stiker di kendaraan, sebagai peringatan bahwa pemiliknya telah melanggar aturan. Sehingga hal itu tidak dilakukan lagi di kemudian hari.

"Sekarang kami masih lakukan dengan persuasif dengan pemasangan stiker tanda pelanggar parkir. Tahun depan sanksi tegas akan diberikan dengan melakukan penderekan kendaraan, penggembosan ban, atau penggembokan," tegasnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan juru parkir offstreet yang mengambil jatah parkir di Kota Cimahi. Mereka juga harus ikut menyosialisasikan aturan larangan parkir ini. Sebab biasanya mereka yang mengizinkan kendaraan parkir di bahu jalan bila lahan parkir di satu tempat sudah penuh.

"Juru parkir sudah kami instruksikan agar mereka membantu penertiban juga, jangan hanya menarik tarif parkir saja. Mereka itu yang jaga parkir di toko-toko, kalau tempatnya sudah penuh dialihkan ke jalan, padahal itu tidak boleh," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)