Siap-siap, Parkir Sembarangan di Bandung Bakal Langsung Diderek

Senin, 23 November 2020 - 19:49 WIB
loading...
Siap-siap, Parkir Sembarangan...
Pemkot Bandung menyelesaikan revisi perda pelanggaran atau parkir sembarangan di mana sanksinya kendaraan akan langsung di derek ke dinas terkait. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung menyelesaikan revisi peraturan daerah (perda) pelanggaran atau parkir sembarangan di mana sanksinya kendaraan yang melanggar akan langsung diderek ke dinas terkait.

Perda ini merupakan hasil dari penyempurnaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Perda telah diketok palu DPRD Kota Bandung dan mulai diterapkan tahun 2021. (Baca juga: Belasan Mobil Parkir di Jalur Sepeda Langsung Diderek)

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengakui, aturan derek dibuat lantaran maraknya pelanggar aturan parkir di Kota Bandung. Sedangkan penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil masih kurang memberikan efek jera. (Baca juga: Baru 2 Bulan Pensiun, Mantan Kasat di Polres Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu)

“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar, ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” kata Oded, Senin (23/11/2020).

Setelah aturannya disahkan, DPRD Kota Bandung telah meyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan. Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari legislatif guna menciptakan ketertiban di Kota Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Gelisah Lihat Korporasi...
Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.23: Pengorbanan Elio Demi Menyelamatkan Arumi Harus Dibayar Mahal
Tanoto Scholars Gathering...
Tanoto Scholars Gathering 2026 Perkuat Kepemimpinan 240 Penerima Beasiswa TELADAN
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved