Langgar Prokes, 87 Warga Purwakarta Disanksi Tim Gabungan

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:41 WIB
loading...
Langgar Prokes, 87 Warga...
Pelanggar disuruh push up karena tak mengenakan masker Ketika beraktivitas di luar rumah. Sanksi tersebut dijatuhkan saat operasi gabungan Satpol PP Jabar di Purwakarta. Foto/SINDONnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Sebanyak 87 warga terjaring dalam operasi gabungan penegakan disiplin protokol Kesehatan (prokes) di Jalan Ipik Gandamanah, Purwakarta, Kamis (10/12/2020) karena tidak mematuhi prokes saat beraktivitas di luar rumah.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Jabar yang menggelar operasi itu terpaksa menjatuhkan sanksi sosial terhadap 68 pelanggar, teguran tertulis 18 orang dan peringatan lisan 1 orang. Dengan sanksi ini diharapkan menimbulkan efek jera.

(Baca juga: Selama November, 10.177 KPM Terima BPNT Melalui E-Warong)

Kasat Pol PP Provinsi Jabar Muhamad Ade Afriandi mengatakan, tujuan operasi gabungan karena tingkat penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa Barat meningkat termasuk di wilayah Purwakarta yang saat ini masuk zona merah.

"Operasi gabungan ini dibagi dua, yaitu dalam bentuk stasioner yang difokuskan terhadap pengguna jalan dan patroli pengawasan ke permukiman dan pengelola usaha," ujar dia.

(Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Paruh Baya di Bandung, Pelaku Suami Korban)

Menurutnya, pelanggar prokes di masa adaptasi kebiasaan baru ini masih cukup tinggi. Sehingga perlu operasi penegakan prokes secara intens. Dengan harapan, tingkat pelanggaran semakin berkurang.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)