Begini Tata Cara Khusus Pencoblosan di Tengah Pandemi

Rabu, 09 Desember 2020 - 07:56 WIB
loading...
Begini Tata Cara Khusus...
Seorang petugas sedang melakukan sterilisasi di area TPS. Foto: Okezone
A A A
MAKASSAR - Pilkada Serentak 2020 sedikit berbeda dari pilkada biasanya, ada tata cara khusus bagi pemilih dalam menentukan pilihannya karena dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, Pilkada tahun ini akan mengatur keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam proses dan pelaksanaan Pilkada.

"Jadi, dua hal ini menjadi perhatian dari KPU . Oleh karenanya KPU perlu menerbitkan satu peraturan KPU yang mengatur khusus tentang pelaksanaan seluruh tahapan di masa pandemi," jelasnya.

Nah, adapun tata cara khusus bagi pemilih yang hendak memiliki di TPS masing-masing, diantaranya:

1. Pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.

2. Pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.

3. Pemilih mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.



4. Setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.

5. Melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2522 seconds (0.1#10.140)