Kedok IRT di Kulonprogo Terbongkar usai Buat Laporan Palsu
Selasa, 08 Desember 2020 - 14:29 WIB
loading...
Sepakterjang seorang IRT di Kulonprogo terhenti saat kedoknya sebagai penipu terbongkar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
KULONPROGO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kulonprogo , NA (33) tersandung serangkaian kasus pidana. Dia merekayasa laporan ke polisi sebagai korban penjambretan. Namun, saat polisi menangani kasus ini, justru pelaku dilaporkan dalam perkara penipuan jual beli tanah.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo , Iptu I Nengah Jefry mengatakan, kasus laporan palsu ini dibuat pelaku pada Jumat (16/12/2020) lalu. Saat itu dia melapor di Polsek Panjatan dengan dalih menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di tanjakan Sutorini, Panjatan. Akibatnya pelaku mengaku uang Rp140 juta dan cincin emas 5,5 gram yang ditaruh di dalam tas hilang.
“Awalnya pelaku ini melapor menjadi korban penjambretan dan datang ke Polsek Panjatan diantar tukang ojek online,” kata Jefri, Selasa (8/12/2020). (Baca Juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim)
Petugas yang melakukan pemeriksaan justru menemukan beberapa kejanggalan. Pelaku akhirnya diperiksa secara intensif dan mengakui telah membuat laporan palsu. Hal itu dilakukan, karena pelaku bingung dikejar dua orang warga karena menjualbelikan tanah milik orang lain. Sedangkan uang yang dia terima sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 220 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu. Karena ancamannya maksimal hanya 1 tahun empat bulan dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor,” katanya. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
Kasubag Humas Polres Kulonprogo , Iptu I Nengah Jefry mengatakan, kasus laporan palsu ini dibuat pelaku pada Jumat (16/12/2020) lalu. Saat itu dia melapor di Polsek Panjatan dengan dalih menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di tanjakan Sutorini, Panjatan. Akibatnya pelaku mengaku uang Rp140 juta dan cincin emas 5,5 gram yang ditaruh di dalam tas hilang.
“Awalnya pelaku ini melapor menjadi korban penjambretan dan datang ke Polsek Panjatan diantar tukang ojek online,” kata Jefri, Selasa (8/12/2020). (Baca Juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim)
Petugas yang melakukan pemeriksaan justru menemukan beberapa kejanggalan. Pelaku akhirnya diperiksa secara intensif dan mengakui telah membuat laporan palsu. Hal itu dilakukan, karena pelaku bingung dikejar dua orang warga karena menjualbelikan tanah milik orang lain. Sedangkan uang yang dia terima sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 220 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu. Karena ancamannya maksimal hanya 1 tahun empat bulan dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor,” katanya. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
Lihat Juga :