Diadukan ke KPK, Kerabat NA Bakal Laporkan Soal Pencemaran Nama Baik
Selasa, 08 Desember 2020 - 11:59 WIB
loading...
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dilapor ke KPK terkait mega proyek Makassar New Port. Foto: Pelindo IV
A
A
A
MAKASSAR - Pelapor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djusman AR terancam dipolisikan oleh kerabat Gubernur Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel MS Baso DN, saat ditanya soal laporan Koordinator Fokal NGO Sulsel, Djusman AR.
Menurut MS Baso DN, laporan Djusman AR ke KPK terkait mega proyek Makassar New Port terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan dianggap ada rekayasa secara sistemik dalam proses percepatan perizinan, adalah baru sebatas opini yang subjektif.
"Pelayanan perizinan saat ini memang menganut prinsip one day service artinya jika seluruh data dokumen telah terpenuhi, maka izin prinsip terkait apapun bisa diselesaikan dalam tempo sehari saja. Inikan sangat baik bagi pengusaha sebagai bagian dari sistem pelayanan maksimal. Dan hal ini diberlakukan kepada siapapun sepanjang seluruh dokumen pendukung lainnya lengkap," tegas Baso DN.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didaulat Jadi Narasumber di KPK RI
Lebih jauh, Makassar New Port adalah proyek milik PT Pelindo IV. Anggarannya pun adalah investasi PT Pelindo IV sebagai perusahaan milik negara yang terbuka luas bagi perusahaan manapun yang ingin turut serta dalam kegiatan proyek Makassar New Port tersebut.
Kalaupun ada keluarga atau kerabat pejabat tertentu yang ikut mengerjakan proyek Makassar New Port , sepanjang dianggap memenuhi persyaratan oleh PT Pelindo IV serta memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap, maka hal ini adalah bagian hak setiap warga negara untuk berusaha dan mengerjakan kegiatan di wilayah Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel MS Baso DN, saat ditanya soal laporan Koordinator Fokal NGO Sulsel, Djusman AR.
Menurut MS Baso DN, laporan Djusman AR ke KPK terkait mega proyek Makassar New Port terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan dianggap ada rekayasa secara sistemik dalam proses percepatan perizinan, adalah baru sebatas opini yang subjektif.
"Pelayanan perizinan saat ini memang menganut prinsip one day service artinya jika seluruh data dokumen telah terpenuhi, maka izin prinsip terkait apapun bisa diselesaikan dalam tempo sehari saja. Inikan sangat baik bagi pengusaha sebagai bagian dari sistem pelayanan maksimal. Dan hal ini diberlakukan kepada siapapun sepanjang seluruh dokumen pendukung lainnya lengkap," tegas Baso DN.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didaulat Jadi Narasumber di KPK RI
Lebih jauh, Makassar New Port adalah proyek milik PT Pelindo IV. Anggarannya pun adalah investasi PT Pelindo IV sebagai perusahaan milik negara yang terbuka luas bagi perusahaan manapun yang ingin turut serta dalam kegiatan proyek Makassar New Port tersebut.
Kalaupun ada keluarga atau kerabat pejabat tertentu yang ikut mengerjakan proyek Makassar New Port , sepanjang dianggap memenuhi persyaratan oleh PT Pelindo IV serta memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap, maka hal ini adalah bagian hak setiap warga negara untuk berusaha dan mengerjakan kegiatan di wilayah Republik Indonesia.
Lihat Juga :