Aplikator Transportasi Online Baru Marak, Keselamatan Penumpang Dipertanyakan
Selasa, 08 Desember 2020 - 05:48 WIB
loading...
A
A
A
"Wajar saja jika akhirnya terjadi perang tarif, seolah pemerintah melepas itu dalam mekanisme pasar. Mekanisme pasar itu sah-sah saja, saya tidak begitu concern soal perang tarif, tapi siapa yang memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang? Bagaimana jika terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh pengemudi transportasi online yang tidak berizin ini?," paparnya.
"Apakah mereka membuka usaha di Indonesia dengan izin? Siapa yang akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran? Meskipun sudah ada sanksi yang dituliskan dalam Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) apa sudah ada penertiban yang dilakukan?" tambah Sony.
Sony menilai, layanan transportasi online di Indonesia masih bersifat sporadis. Asal punya aplikasi, ujar Sony, bisa langsung beroperasi.
Menurutnya, perlu adanya integrasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menertibkan layanan online tersebut.
(Baca juga: 14 Pegawai BKPSDM Positif COVID-19, Gedung B di Kompleks Pemda KBB Ditutup)
"Transaksi online itu diatur Kominfo, tapi Kominfo tidak bisa mengatur transaksi di aplikasi transportasi online. Sementara, Kemenhub juga tidak bisa mngengatur masalah aplikasi, mereka hanya mengurus urusan di jalanan, belum ada integrasi keduanya. Kalau mau tertib, kuncinya di pemerintah sebagai regulator," tegas Sony.
"Apakah mereka membuka usaha di Indonesia dengan izin? Siapa yang akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran? Meskipun sudah ada sanksi yang dituliskan dalam Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) apa sudah ada penertiban yang dilakukan?" tambah Sony.
Sony menilai, layanan transportasi online di Indonesia masih bersifat sporadis. Asal punya aplikasi, ujar Sony, bisa langsung beroperasi.
Menurutnya, perlu adanya integrasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menertibkan layanan online tersebut.
(Baca juga: 14 Pegawai BKPSDM Positif COVID-19, Gedung B di Kompleks Pemda KBB Ditutup)
"Transaksi online itu diatur Kominfo, tapi Kominfo tidak bisa mengatur transaksi di aplikasi transportasi online. Sementara, Kemenhub juga tidak bisa mngengatur masalah aplikasi, mereka hanya mengurus urusan di jalanan, belum ada integrasi keduanya. Kalau mau tertib, kuncinya di pemerintah sebagai regulator," tegas Sony.
Lihat Juga :