Sita 283 Kg Ganja, Bareskrim Polri Temukan 5 Hektare Ladang Ganja Ekor Bajing
loading...
A
A
A
MANDAILING NATAL - Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri menemukan lima hektare ladang ganja milik MI salah seorang bandar ganja asal Desa Huta Tua, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sebelumnya MI ditangkap petugas karena terlibat sebagai pemasok ganja jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta. Selain MI polisi turut menangkap dua tersangka lain AR dan SN yang juga warga Desa Huta Tua.
Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Robert Dacosta mengatakan, untuk mengelabui petugas ganja ditanam di perbukitan Tor Sipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing berketinggian ekstrim 1.200 meter di atas permukaan laut dan diselingi tanaman palawija.
(Baca: Pengedar Ganja Jaringan Lapas Dibongkar Bareskrim Polri, 283 Kg Ganja Disita)
Penemuan ladang ganja Ini, kata dia, merupakan upaya kepolisian memutus habis rantai peredaran narkotika jenis ganja jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat dan Jakarta .
“Tersangka MI yang diamankan polisi karena menjadi pemasok ganja tujuan Jakarta ini diketahui juga memiliki ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, “ kata Dirnarkoba Polda Sumatera Utara Kombes Robert Dacosta, Senin (7/12/2020) .
Perjalanan menuju lokasi ladang ganja ini pun, lanjut dia, harus dilalui petugas dengan berjalan kaki selama 3 hingga 4 jam dengan melalui jalan berliku dan menanjak.
(Baca juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim )
“Tidak itu saja untuk mengalabui pandangan mata petugas ganja ini ditanam di antara tanaman palawija seperti cabai dan tomat,” timpalnya.
Operasi pemusnahan ladang ganja oleh Bareskrim Mabes Polri ini dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
“Dari ladang ganja seluas 5 hektare milik tersangka MI tersebut polisi menemukan hampir 20 ribu batang tanaman ganja yang berumur antara 3 bulan hingga 5 bulan. Tanaman ganja yang ditemukan merupakan ganja kualitas nomor satu atau yang dikenal dengan sebutan ganja ekor bajing,” ungkapnya.
Selain memusnahkan tanaman ganja polisi juga membakar sejumlah tenda tempat menjemur ganja dengan cara dibakar.
Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Robert Dacosta mengatakan, untuk mengelabui petugas ganja ditanam di perbukitan Tor Sipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing berketinggian ekstrim 1.200 meter di atas permukaan laut dan diselingi tanaman palawija.
(Baca: Pengedar Ganja Jaringan Lapas Dibongkar Bareskrim Polri, 283 Kg Ganja Disita)
Penemuan ladang ganja Ini, kata dia, merupakan upaya kepolisian memutus habis rantai peredaran narkotika jenis ganja jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat dan Jakarta .
“Tersangka MI yang diamankan polisi karena menjadi pemasok ganja tujuan Jakarta ini diketahui juga memiliki ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, “ kata Dirnarkoba Polda Sumatera Utara Kombes Robert Dacosta, Senin (7/12/2020) .
Perjalanan menuju lokasi ladang ganja ini pun, lanjut dia, harus dilalui petugas dengan berjalan kaki selama 3 hingga 4 jam dengan melalui jalan berliku dan menanjak.
(Baca juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim )
“Tidak itu saja untuk mengalabui pandangan mata petugas ganja ini ditanam di antara tanaman palawija seperti cabai dan tomat,” timpalnya.
Operasi pemusnahan ladang ganja oleh Bareskrim Mabes Polri ini dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
“Dari ladang ganja seluas 5 hektare milik tersangka MI tersebut polisi menemukan hampir 20 ribu batang tanaman ganja yang berumur antara 3 bulan hingga 5 bulan. Tanaman ganja yang ditemukan merupakan ganja kualitas nomor satu atau yang dikenal dengan sebutan ganja ekor bajing,” ungkapnya.
Selain memusnahkan tanaman ganja polisi juga membakar sejumlah tenda tempat menjemur ganja dengan cara dibakar.
(sms)